INFOKAPUASHULU.ID – Sekda Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Kapuas Hulu, dan melibatkan barang bukti dari 60 perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak Agustus 2023 hingga Oktober 2024.
Dalam pemusnahan ini, barang bukti yang dimusnahkan termasuk narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, senjata tajam, serta barang-barang terkait tindak pidana lain seperti judi, persetubuhan, dan illegal fishing.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara penghancuran menggunakan blender untuk narkotika, pembakaran, serta pemotongan untuk barang bukti lainnya.
Kepala Kejari Kapuas Hulu, Samsuri, menambahkan bahwa masih ada dua perkara besar narkotika yang sedang dalam proses hukum.
“Dengan barang bukti seberat 21 kilogram dan 15 kilogram yang melibatkan terdakwa Dom Sebau, Satria, dan Hadi,” tuntasnya. (Rovi)