INFOKAPUASHULU.ID – Sekda Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Kapuas Hulu, dan melibatkan barang bukti dari 60 perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak Agustus 2023 hingga Oktober 2024.
Dalam pemusnahan ini, barang bukti yang dimusnahkan termasuk narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, senjata tajam, serta barang-barang terkait tindak pidana lain seperti judi, persetubuhan, dan illegal fishing.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara penghancuran menggunakan blender untuk narkotika, pembakaran, serta pemotongan untuk barang bukti lainnya.
Kepala Kejari Kapuas Hulu, Samsuri, menjelaskan bahwa dari 60 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, 33 di antaranya adalah kasus narkotika, dengan barang bukti narkotika berupa 99 bungkus sabu-sabu seberat 132,98 gram serta dua butir ekstasi.
“Nilai dari narkotika yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp132 juta,” tuntasnya. (Rovi)