• Wed. Dec 11th, 2024

infokapuashulu.id

Bumi Uncak Kapuas

Pelamar PPPK Yang TMS Bisa Mengajukan Sanggah

Byinfokapuashulu.id

Nov 1, 2024

INFOKAPUASHULU.ID – Hasil seleksi administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Bagi Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang Terdata Dalam Pangkalan Data (Database) BKN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2024 Diumumkan.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.

Pelamar yang TMS atau Tidak Memenuhi Syarat Bisa Mengajukan Sanggah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu, Adji Winursito menjelaskan, bagi pelamar PPPK yang statusnya dinyatakan MS atau Memenuhi Syarat agar mempersiapkan diri untuk ke tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi berbasis CAT.

“Sambil menunggu penetapan jadwal pelaksanaan dari BKN,” kata Adji, di Putussibau, Kapuas Hulu, Jumat (1/10/2024).

Kata Adji, Sedangkan bagi para pelamar yg dinyatakan TMS atau Tidak Memenuhi Syarat, dapat melakukan Sanggah sesuai jadwal yang tertera dalam Pengumuman dan dengan mekanisme yg telah ditetapkan.

“Layanan Pengaduan terkait pengumuman Seleksi Pengadaan PPPK Tahap 1 juga disiapkan sebagai bentuk kontrol atas pengumuman tersebut, pengaduan dapat dilakukan melalui link yg sdh disiapkan,” pungkasnya. (Rovi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *