INFOKAPUASHULU.id – 30 Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu periode 2024-2029, secara resmi dilantik dan diambil sumpah, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Rabu (25/09/2024). Pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Putussibau Rina Lestari Br Sembiring.
Sekda Kapuas Hulu, Mohd Zaini menyampaikan, selamat kepada para Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang telah dilantik pada hari ini, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten/Kota dengan agenda khusus pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilihan Umum anggota DPRD.
“Yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasiyang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.
Kata Mohd Zaini, tentunya kita patut untuk berbangga bahwasanya bangsa Indonesia dapat membuktikan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 (tiga belas)kali Peilihan Umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar.
Oleh sebab itu, kata Sekda, atas nama Pemerintah Saya ucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutansuara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu.
“Selanjutnya, kami ucapan terimakasih juga kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, DewanKehormatan Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, Pihak Keamanan, Rekan-rekan Media/Pers, serta seluruh Masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan segenap komponen bangsa guna turut mensukseskan pelaksanaan Pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar, dan damai,” katanya.
Lanjut Sekda, Pasal 18 ayat(3) UUD NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa “Pemerintahan daerah Provinsi,Kabupaten dan Kotamemiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggta-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”.
“Berkenaan denganhal tersebut,terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh paraanggota DPRD yang baru saja dilantik,” katanya
Pertama, kata Sekda, Secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan (unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.
“Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentaing Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yangbermitra sejajar dengan kepala daerah,” katanya.
Kedua, lanjut Sekda, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.
“Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangantangan dari partai politik,” katanya.
Namun demikian, ujar Sekda, yang perlu digarisbawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal Saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepetingan pribadi maupun golongan.
“Disamping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas Saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawasseperti KPK,BPK,BPKP dan sebagainya,” katanya.
Sekda mengajak, saudara-saudara untuk menekankankembali bahwasanya sebagaimana amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 (tiga) fungsi DPRD, yaitu: 1) Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah(Perda) ;2) Fungsi PenyusunanAnggaran; dan 3) Fungsi Pengawasan.
“Fungsi Pembentukan Perda merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah,” katanya.
Lanjut Sekda, Hal yang perlu senantiasa dipahami oleh para anggota DPRD bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun jauh yang lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat.
“Mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambahmasalah, dan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan,” katanya.
Disamping itu, kata Sekda, perlu menjadi catatan bahwa Perdainisiasi DPRD harus menjadikan pelayanan publik menjadiprioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanyakemakmuran bagi masyarakat.
“Kemudian, Fungsi Anggaran seyogyanya merujuk kepada komitmen setiap anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dangolongan,” ujarnya.
Untuk itu, tambah Sekda, saudara selaku perpanjangan tangan masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentinganmasyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran,sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat.
“Sedangkan Fungsi Pengawasan, merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional, Baik terhadap Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara umum,” katanya.
Dalam Fungsi Pengawasan, kata Sekda, anggota DPRD memiliki hak, yakni Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat. Penggunaan ketiga hak DPRD tersebut merupakanrangkaian hak DPRD sebagai kesatuan kausalitas.
“Selanjutnya, terhadap hasil penyelidikan dimaksud, DPRD berhak untuk Menyatakan Pendapat disertai dengan rekomendasi penyelesaianya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan Hak Interpelasi dan Hak Angket. Hak-hak tersebut perlu dipahami bersama oleh anggota DPRD, sehingga fungsi pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik dan menciptakan checks and balances pada penyelenggaran Pemerintahan di daerah,” katanya.
Sekda menuturkan, Dalam kedudukan DPRD sebagai “Mitra Kepala Daerah”, di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances.
“Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan KepalaDaerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.
Oleh sebab itu, lanjut Sekda, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dandaerah.
“Beberapa hal tersebut perlu untuk menjadi perhatian bagi Kepala Daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah dan akan memberikan dampak pada tewujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong,” katanya.
Kemudian, ujar Sekda, dalan rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Saya mengharapkan Bapak/lbu para Anggota Dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan, hingga Pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kita tentu mengetahui bahwa suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama,termasuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” katanya.
Dalam hal ini, tambah Sekda, DPRD diharapkan dapat memberikan dukungan terkait kebijakan, sarana dan prasarana, serta personil yang akan mengawasi jalannya Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Pemilu Tahun 2024 telah menghadirkan wajah-wajah baru dengan beragam latar belakang profesi anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih yang tidak hanya berasal dari kalangan politisi semata,” katanya.
Sekda menyampaikan, Melihat begitu penting dan sentralnya peran dan fungsi DPRD, maka figur atau profil anggota dewan haruslah memiliki kompetensi yang prima, yaitu memiliki pengetahuan(knowledge) yang luas, kemampuan (skil) yang handal berkaitan dengan substansi bidang tugas DPRD yang menjadi tanggungjawabnya, serta dibarengi dengan sikap perilaku (attitude) yang baik.
“Oleh karena itu, anggota DPRD berhak meningkatkan kompetensi dan kualitasnya melalui kegiatan-kegiatan seperti orientasi dan bimbingan teknis,” ucapnya.
Namun, tegas Sekda, perlu diingat bahwa pelaksanaannya dilakukan secara proporsional yang berbasis pada peningkatan hard skill maupun soft skill dalam menunjang tugas-tugasnya.
“Pelatihan dan pengembangan ini diharapkan dapat membantu anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislatif, pengawasan, dan anggaran secara efektif dan efisien, demi tercapainya tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sekda mengucapkan “SELAMAT BEKERJA” kepada para Anggota DPRD Kabupaten/Kota masa jabatan tahun 2024-2029 yang baru saja dilantik.
“Pemerintah berharap, dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti,” katanya.
Sekda, juga menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para anggota DPRD Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada Bangsa dan Negara.
“Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan petunjuk,bimbingan, perlindungan dan pertolongan kepada kita semua dalam upaya membangun bangsa dan negara yang kita cintai,” pungkasnya. (Rovi)