KAPUAS HULU, infokapuashulu.id -Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menghadiri penyampaiyan pendapat akhir anggota DPRD melalui Fraksi-Fraksi DPRD Kapuas Hulu sekaligus penandatanganan persetujuan bersama antara kepala Daerah dan DPRD Kapuas Hulu terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025, kegiatan terus dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kapuas Hulu, Selasa (10/9/2024).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, menyampaikan, sebelumnya kita telah mendengarkan penyampaian pendapat akhir fraksi – fraksi dprd kabupaten kapuas hulu terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten kapuas hulu tentang apbd tahun anggaran 2025.
“Sebagaimana diketahui bersama, bahwa tahapan pembahasan rancangan perda, dimulai dari penyampaian nota keuangan, dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi – fraksi dprd, jawaban atau tanggapan terhadap pemandangan umum, dilanjutkan rapat konsultasi dan sampai dengan hari ini penyampaian pendapat akhir serta akan ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif,” katanya.
Bupati menyampaikan, terkait dengan banyaknya masukan, saran serta pendapat yang telah disampaikan, baik pada saat rapat konsultasi, maupun pendapat akhir akan dijadikan bahan bagi eksekutif untuk perbaikan di masa yang akan datang, oleh karena itu, kepada seluruh kepala perangkat daerah disampaikan beberapa hal yang harus dipedomani dan dilaksanakan, antara lain.
“Mempertimbangkan kondisi keuangan yang ada, diharapkan program dan kegiatan yang telah disusun, agar segera dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, mengutamakan efektivitas dan efisiensi anggaran, sehingga hasilnya dapat berdampak langsung terhadap peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Bupati menuturkan, bagi perangkat daerah yang mengelola pendapatan asli daerah agar terus berupaya dalam menggali potensi pendapatan serta tetap berinovasi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, khususnya objek pajak yang memiliki potensi besar untuk menjadi sumber penerimaan daerah, sehingga terdapat peningkatan pendapatan asli daerah dari tahun ke tahun
“Bagi perangkat daerah yang mengelola infrastruktur, agar memperhatikan beberapa ruas jalan serta jembatan yang sudah dalam kondisi rusak berat, jika dimungkinkan agar dilakukan perbaikan pada tahun 2025 sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Kata Bupati, untuk perangkat daerah yang menangani serta mengelola kebijakan terkait urusan kepegawaian, agar dapat memberikan informasi seluas-luasnya kepada publik terkait proses penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau pppk.
“Bagi perangkat daerah yang melaksanakan bantuan keuangan bersifat khusus dari provinsi kalimantan barat, agar segera menyelesaikan pekerjaan sebagaimana yang sudah tercantum dalam keputusan gubernur kalimantan barat nomor 131/bkad/2024 tentang pemberian bantuan keuangan khusus pemerintah provinsi kalimantan barat kepada pemerintah kabupaten kapuas hulu tahun anggaran 2024 dan memperhatikan surat kepala bkad provinsi kalimantan barat nomor 100.3.3.1/384/bkad, hal informasi pemberian bantuan keuangan khusus tahun anggaran 2024,” katanya.
Lanjut Bupati, perangkat daerah diharapkan untuk lebih pro aktif lagi dalam menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik ke berbagai pihak terutama pihak legislatif, terkait dengan program dan kegiatan, jika menemukan permasalahan dalam pelaksanaan, agar segera dicarikan solusi bersama.
“Bagi perangkat daerah yang menangani aturan terkait penyertaan modal pemerintah ke bank
kalbar, agar perubahan memperhatikan undangan;
segera melakukan proses payung hukum dengan ketentuan perundang-undang,” katanya.
Bupati menuturkan, perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pelayanan langsung ke masyarakat terkait pelayanan dasar, terutama dibidang pendidikan dan kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanannya dengan mengacu pada pemenuhan standar pelayanan minimal;
dan yang perlu diingat oleh kepala perangkat daerah adalah, tetap melakukan evaluasi terhadap kinerja jajarannya, jika terbukti memberikan pelayanan yang tidak semestinya, segera lakukan tindakan pembinaan.
Lanjut Bupati, emperhatikan laporan realisasi anggaran di bulan ini, bahwa tingkat penyerapan anggaran masih jauh dari harapan, untuk itu diminta kepada kepala perangkat daerah agar segera merealisasikan anggaran yang dikelola berdasarkan output yang sudah direncanakan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
“Mengingat tahun 2024 tersisa kurang lebih 3 bulan lagi, maka semua perangkat daerah untuk segera melakukan proses pengajuan pencairan dana, untuk menghindari terjadinya penumpukan diakhir tahun anggaran,” katanya.
Bupati menyampaikan, terkait dengan pertanggungjawaban pelaksanaan program dan kegiatan di tahun ini, agar data dan dokumen dipersiapkan secara matang dan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan, serta hindari temuan yang berulang, baik itu hasil pemeriksaan dari bpk-ri, inspektorat provinsi, inspektorat kabupaten, maupun pihak lainnya.
“Yang terakhir, kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk menjalankan tugas, fungsi, dan kewajiban sebagai pengguna anggaran dengan sebaik-baiknya, serta mengawal proses pengawasan secara komprehensif dan berkesinambungan,” katanya.
Bupati menyampaikan, setelah ditandatangani berita acara persetujuan bersama ini, maka rancangan perda tentang apbd tahun anggaran 2025 akan disampaikan kepada gubernur kalimantan barat untuk dilakukan evaluasi. (Rovi)