KAPUAS HULU, infokapuashulu.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melakukan penertiban reklame yang tidak bayar pajak di wilayah Kapuas Hulu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Agustinus Stormandi menyampaikan, penertiban reklame merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan terhadap kepatuhan wajib pajak, terutama pajak reklame.
“Karena jika tidak dilakukan penertiban, biasanya wajib pajak melalaikan kewajiban, salah satu contoh Gudang Garam, itu membandel lah, sehingga memang semua reklame dari Gudang Garam oleh Bapenda bersama Satpol PP Kapuas Hulu sudah dilepas semua, karena dari PT. Gudang Garam tidak taat bayar pajak,” kata Agus, di Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Kamis (8/8/2024).
Agus menegaskan, kalau di pajak itu harus ada unsur keadilan, dalam artian, yang lain di pungut pajak masak mareka tidak dipungut pajak, jadi harus adil.
“Maka yang tidak bayar pajak kita tertibkan, itu fungsi penertiban,” katanya.
Agus berharap, PT. Gudang Garam dengan suka rela melaporkan semua reklame yang mareka pasang di Kapuas Hulu, sehingga dengan melaporkannya, wajiblah membayar pajak.
“Karena memang ketentuan perundang-undangan seperti itu, baik yang sipatnya papan reklame maupun lainnya,” katanya.
Kata Agus, kita pada prinsipnya tidak bersikap tegas kepada mareka, tetapi kita telah melakukan pendekatan dan beberapa kali menyurati mareka.
“Tetapi mareka tidak mengindahkan dan tidak proaktif dengan kita, maka kita lakukan penertiban,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Badan Pendapatan Daerah Kapuas Hulu, Surrahman menyampaikan, pihaknya telah melakukan penertiban reklame dari Kecamatan Kalis, Bunut Hulu, Boyan Tanjung, Pengkadan, Hulu Gurung, Silat Hulu, Silat Hilir, Semitau dan Kecamatan Suhaid.
“Selanjutnya di Jalur Utara, di Kecamatan Embaloh Hulu, Batang Lupar,” katanya.
Sedangkan untuk di Putussibau Utara dan Selatan akan segera dilaksanakan penertiban, selanjutnya akan melakukan penertiban reklame di Kecamatan Badau Perbatasan RI-Malaysia.
“Kita agak fokus ke Gudang Garam, karena di luar Gudang Garam bayar pajak lancar,” ungkapnya.
Khusus untuk Gudang Garam, sudah kita komunikasi secara aturan, namun tindak lanjut sampai sekarang itu belum ada dari pihak Gudang Garam.
“Mareka tetap memasang reklame dan tidak mengindahkan kewajiban, ini kita lakukan dalam rangka optimalisasi pendapatan, sementara pihak Gudang Garam hanya mau memasang reklame namun untuk kewajiban kepada Pemda tidak kooperatif dalam membayar pajak, sedangkan perusaan rokok lain lancar bayar pajak,” tuntasnya. (Rovi).