KAPUAS HULU, infokapuashulu.id – Masalah sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata atau bukan dibebankan pada satu Dinas yang menanganinya saja, melainkan tanggung jawab kita bersama.
Tanggung jawab bersama artinya tanggung jawab semua pihak, termasuk masyarakat yang diharapkan turut serta bahu-membahu menanggulangi sampah.
Berdasarkan data dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu, volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir atau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang terletak di Desa Sibau Hulu, Kecamatan Putussibau Utara, setiap harinya sekitar 18 ton, yang tidak sebanding dengan luas lokasi sehingga menyebabkan over kapasitas.
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu, Indra Kumara, mengatakan, volume sampah yang membludak, anggaran yang minim dan kapasitas TPA yang kecil, serta alat yang tidak memadai, menjadi kendala bagi pihaknya dalam menangani sampah secara optimal.
“Intinya kalau sampah di TPS atau di TPA berserakan apalagi hingga meluber ke badan jalan, itu artinya ada alat kita yang rusak karena alat kita tidak memadai yaitu hanya bachoe loader yang usianya sudah tua dan kapasitas TPA kita juga sangat kecil, yakni hanya satu hektare saja,” ujarnya, kepada wartawan, Senin (03/06/2024).
Dijelaskannya, melubernya sampah hingga ke badan jalan tersebut bukan sekali ini saja terjadi, melainkan sudah terjadi berkali-kali, yang dikarenakan sarana dan prasarananya tidak optimal, khususnya alat yang dimiliki tidak mampu bekerja secara optimal.
“Faktor utama melubernya sampah hingga ke badan jalan tersebut dikarenakan alat yang digunakan hanya bachoe loader bukan ekskavator. Sementara sering pula terjadi kerusakan pada mesin backhoe loader, yang merupakan alat yang digunakan untuk mendorong atau menggeser sampah di TPA tersebut. Selain itu, berdasarkan kajian yang telah lama disampaikan kepada pihak terkait bahwa TPA tersebut juga tidak layak karena kapasitasnya kecil, sebab volume sampah semakin hari semakin meningkat,” jelasnya.
Menurutnya, se Kalimantan Barat ini, hanya TPA di Kapuas Hulu yang menggunakan alat backhoe loader. Sedangkan di Kabupaten lain, di TPA-nya menggunakan ekskavator. Bahkan jumlahnya ada yang lebih dari satu unit ekskavator dalam satu TPA.
“Jadi, secara alat kita tidak layak sehingga ketika alat tersebut bekerja, sering mengalami kendala, seperti mengalami ban bocor karena bannya dari karet. Belum lagi kendala dan kerusakan lainnya pada mesin dan lain-lain,” terangnya.
Dikatakan Indra, kendala lainnya pula yang dialami pihaknya yakni minimnya sarana dan prasarananya karena keterbatasan anggaran seperti kurangnya bak sampah atau bak amrol. Oleh sebab itu, ia berharap bantuan maupun kerjasama dari semua pihak, dalam meminimalisir penumpukan sampah, dengan peduli atau mau memberikan bantuan bak sampah secara sukarela seperti pihak Perbankan.
“Kita juga berharap keikhlasan masyarakat dan pihak lainnya, untuk dengan rela meminjamkan lokasi atau lahannya untuk tempat penyimpanan sementara bak pembuangan sampah,” harapnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengendalian dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu, Sulastri, mengatakan bahwa pihaknya sudah bekerja semaksimal mungkin dalam mengatasi masalah sampah di TPA maupun TPS.
Ia berharap agar TPA yang baru, yang berada di wilayah Kecamatan Kalis, dapat segera difungsikan, karena TPA di Desa Sibau Hulu kapasitasnya kecil sehingga tidak layak dan juga terlalu dekat dengan jalan raya.
“Kapasitas TPA kita ini kecil dan sudah tidak layak. Usianya pun sudah 19 tahun. Volume sampah yang masuk setiap harinya sekitar 18 ton yang menyebabkan over kapasitas. Kalau TPA nya luas, otomatis mobil pengangkut sampah bisa masuk ke dalam untuk membuang sampah sehingga walaupun alat rusak dalam waktu lama, sampah tidak akan meluber hingga ke badan jalan,” tuturnya.
Terkait alat backhoe loader yang digunakan, Sulastri menyatakan bahwa alat tersebut juga tidak layak, minimal ekskavator agar kerjanya maksimal.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat supaya turut berpartisipasi dalam mengelola sampah rumah tangga karena sampah bukan hanya tugas pemerintah semata, namun juga tugas dan tanggung jawab bersama sehingga kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan.
“Tidak semua sampah harus dibuang ke tempat sampah, melainkan bisa pula diolah dan dikurangi. Oleh karena itu masyarakat juga harus memiliki kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan dan mengolah sampah rumah tangga dengan baik,” ungkapnya
Pada kesempatan yang sama pula, Penanggungjawab Kegiatan Persampahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu, Fajar Febrian, memaparkan, TPA di Desa Sibau Hulu sudah tidak layak beroperasi karena volume penampungan sampah yang ada setiap harinya over kapasitas. Belum lagi lokasi TPA kecil.
“Yang kita butuhkan di TPA saat ini adalah ekskavator. Ini untuk solusi jangka pendek,” tegasnya.
Adapun untuk solusi jangka panjangnya, lanjut Fajar, yakni TPA harus pindah lokasi dan masyarakat diharapkan dapat mengelola sampah dengan konsep 3R.
“TPA sudah ada di Kalis, tapi kami masih menunggu perkembangan dari Dinas PUPR. Sambil menunggu, sampah tetap kami angkut ke TPA dengan kemampuan yang meskipun terbatas, namun kita paksakan daripada sampah menumpuk di kota,” ungkapnya.
Penulis : Rovi Andila