• Sat. Nov 2nd, 2024

infokapuashulu.id

Bumi Uncak Kapuas

Sarang Burung Walet di Kapuas Hulu Dipungut Pajak 10%

Byinfokapuashulu.id

May 13, 2024

KAPUAS HULU, infokapuashulu.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, terus gencar melaksanakan sosialisasi pajak dan retribusi daerah ke berbagai pihak, diantaranya kepada para pemilik sarang burung walet.

Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan, Bapenda Kapuas Hulu, Ignasius Felix menyampaikan, untuk pajak sarang burung walet, di beberapa kecamatan sudah di lakukan penagihan dan juga sudah beberapa tahun berjalan, diantaranya Kecamatan Jongkong, Selimbau, Putussibau Utara.

“Kecamatan-kecamatan yang lain, masih kita lakukan sosialisasi juga, untuk proses pendataan dan penagihan,” ujarnya.

Felix menyampaikan, masih banyak yang beranggapan, bahwa pajak sarang burung walet ini, tidak layak untuk di pungut pajak.

“Bapenda sudah bisa memungut pajak sarang burung walet, jika sudah ada transaksi jual beli, dan transaksi jual beli tarifnya kita mengunakan 10 % (sepuluh persen) dari harga pasar yang ditentukan oleh SK Bupati,” katanya.

Felix menghimbau, kepada para wajib pajak untuk taat dalam membayar pajak.

“Semoga pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kapuas Hulu terus meningkat,” tuntasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *