• Thu. Dec 12th, 2024

infokapuashulu.id

Bumi Uncak Kapuas

Tiga Pelaku Judi Remi Box Ditangkap Polisi di Nanga Awin Kapuas Hulu

Byinfokapuashulu.id

Mar 29, 2024

KAPUAS HULU, infokapuashulu.id – Dalam operasi Ops Pekat Kapuas 2024 pada tanggal 28 Maret 2024, Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan beberapa orang yang melakukan perjudian jenis remi Box di Dusun Nanga Awin Desa Nanga Awin Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu.

Salah satu dari mereka adalah HS, AS, dan PU. Mereka telah diamankan bersama dengan barang bukti berupa 12 kotak remi box dan uang tunai sejumlah Rp. 379.000, Kegiatan yang di laksanakan Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu merupakan bagian dari Operasi Pekat 2024.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Rinto Sihombing, menyampaikan dari Kronologis Kejadian Tim Operasi Pekat 2024 berangkat dari Putussibau menuju Desa Nanga Awin Kecamatan Putussibau Utara menggunakan kendaraan roda empat untuk menyelidiki adanya kegiatan perjudian di wilayah Polres Kapuas Hulu.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, pelapor dan rekannya menuju rumah milik Sdr. AS di mana beberapa orang sedang melakukan perjudian jenis remi bok dengan taruhan uang,” Katanya.

IPTU Rinto Sihombing, menyampaikan Pelapor dan rekan-rekannya menemukan beberapa orang sedang bermain judi dan berhasil mengamankan 12 box kartu remi bok, di antaranya 8 box masih tersegel dan 4 box sudah dipergunakan untuk bermain, serta sejumlah uang tunai sebanyak Rp. 379.000,- yang diduga sebagai taruhan.

“Langkah-langkah kepolisian termasuk menerima laporan, memeriksa pelapor dan saksi, serta merencanakan proses hukum sampai tahap selesai dan melakukan gelar perkara dengan koordinasi Pembina fungsi,” Ujarnya.

Kata IPTU Rinto Sihombing, para pelaku dan barang bukti ke Mapolres Kapuas Hulu untuk proses lebih lanjut. Pelaku dilanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *