• Thu. Oct 3rd, 2024

infokapuashulu.id

Bumi Uncak Kapuas

Caleg Nasdem Dapil Kapuas Hulu Tiga Tuding Kecurangan Terstruktur di Pemilu 2024

Byinfokapuashulu.id

Feb 25, 2024

Kapuas Hulu, infokapuashulu.id – Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu dari Partai Nasdem khususnya di daerah pemilihan (Dapil) tiga menduga telah terjadi kecurangan pada pelaksanaan pesta demokrasi 2024 lalu.

Caleg DPRD Kapuas Hulu dari Partai Nasdem Dapil 3, Ahmad Yani, S.Pd.I menyampaikan dari dokumen berita acara/model C hasil yang diterima pihaknya, dirinya menduga telah terjadi kecurangan pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) 04 dan TPS 05 yang berada di Desa Teluk Aur Dusun Jaung Kecamatan Bunut Hilir.

“Hasil analisa kami ada kejanggalan yang terjadi misalnya , dimana berdasarkan dari dokumen berita acara yang kami terima untuk TPS 04 Teluk Aur pengguna hak pilih mencapai 100 persen,”sampainya Minggu (25/2/2024)

Dijelaskan Yani, Dari jumlah DPT 66 pemilih di TPS 04 tersebut pengguna Hak pilih mencapai 68 orang, sehingga surat suara Cadangan pun terpakai semuanya.

Lanjutnya, kemudian kejanggalan selanjutnya tidak ada surat suara yang dinyatakan tidak sah atau tidak ada surat suara yang rusak/keliru dalam proses pencoblosan. Tidak hanya itu, hasil perolehan suara juga didominasi oleh satu orang Caleg tertentu saja.

“Kami sangat menyayangkan pada saat rapat pleno rekapitulasi di kecamatan Bunut Hilir pada Kamis 22 Februari lalu ketika kami meminta kepada PPK untuk menghadirkan dokumen berupa formulir model C daftar hadir DPT, DPK, formulir model A DPT, DPtb, dan model A pindah memilih kepada PPK permintaan kami tidak diakomodir,”paparnya

Kemudian lanjut Dia, dirinya juga meminta kepada Panwas Kecamatan untuk memberikan tanggapan dan pendapat Panwascam pada saat rapat pleno, namun mereka tidak juga memberikan saran , pendapat dan tanggapan padahal apa yang menjadi keberatan pihaknya terkait dengan tata cara, prosedur atau mekanisme pada saat rekapitulasi di Tingkat kecamatan berdasarkan Keputusan KPU NO 219 tahun 2024 tentang petunjuk teknis pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilihan umum.

“Terkait dengan prosedur rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, kami ingin memastikan apakah benar pemilih sejumlah DPT mengunakan hak pilihnya secara keseluruhan dan pemilih pengguna KTP-el (DPK) di TPS tersebut,”kata Caleg dengan nomor urut 8 ini.

Mantan ketua KPU Kapuas Hulu ini kembali menjelaskan untuk kejanggalan yang selanjutnya yaitu terjadi di TPS 05 Teluk Aur dimana untuk pencoblosan DPD RI tidak ada surat suara yang sah.

Sementara untuk surat suara PPWP, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota tidak ada surat suara yang tidak sah, semuanya sah dan Kembali di dominasi oleh caleg tertentu, dan capres tertentu dari jumlah DPT di TPS 05 Teluk Aur berjumlah 99 orang yang menggunakan hak pilih sebanyak 95 orang, nah kenapa untuk DPD RI semuanya tidak sah dari total 95 penguna hak pilih di TPS tersebut.

“Ini tentunya bertolak belakang dengan hasil pelaksanaan pencoblosan DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dimana hasilnya mencapai angka sempurna 100 persen coblosan sah padahal secara teknis surat suara tersebut relative lebih sulit bagi pemilih untuk mencoblos pilihannya karena tidak ada foto, cuman nama dan nomor urut sedangkan DPD ada foto calon DPD,” tegas Yani.

Untuk memastikan dugaan kecurangan tersebut pihaknya telah turun langsung melakukan investigasi kelapangan guna mengumpulkan bukti bukti yang menguatkan terkait indikasi kecurangan tersebut.

“Berdasarkan data dan informasi yang kami terima dilapangan bahwa tidak semua pemilih saat hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 tersebut berada di kampung halamannya, namun anehnya mereka bisa menggunakan hak suaranya”jelasnya

Yani menjelaskan sebagian mereka yang tidak berada dikampung halamannya saat hari pencoblosan tersebut mereka sedang tidak berada di tempat (merantau) berada di negara tetangga Malaysia untuk bekerja.

Sedangkan dalam pencatatan dokomen berita acara model C Hasil tergambarkan bahwa semua pemilih berada di tempat dan menggunakan hak pilihnya, tentunya berdasarkan informasi tersebut patut di duga di TPS 04 dan TPS 05 Desa Teluk Aur terindikasi telah terjadi pemilih yang diwakilkan.

Ditambahkan Yani, untuk surat suara yang diterima ditambah suara cadangan sebanyak 2 persen (68), jumlah surat suara sah 68,  surat suara tidak sah 0, surat suara yang tidak digunakan 0 dan surat suara yang rusak 0.

“Untuk mencari keadilan atas dugaan kecurangan ini pihaknya telah melaporkan ke Bawaslu Kapuas Hulu dengan harapan agar segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,”tutup Yani.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *