Kapuas Hulu, infokapuashulu.id – Pemasangan tiang beserta gardu listrik PLN di tanah seorang warga di RT005, Dusun Mentebah Kiri 1, Desa Nanga Mentebah, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, mendapat protes dari pemilik tanah.
Pasalnya, pemasangan tiang beserta gardu listrik yang berada tepat di dekat tower Telkomsel tersebut tanpa sepengetahuan pemilik tanah.
Hal itu diungkapkan pemilik tanah yakni Abang Muslim Yadi, di mana selaku pemilik tanah, dirinya mengaku bahwa seakan tidak dihargai karena pemasangan tiang beserta gardu di tanahnya tersebut tanpa melalui izin darinya terlebih dahulu.
Keberatannya tersebut tidak hanya ia ungkapkan langsung, namun juga ditulis melalui secarik kertas dan ditempelkan tepat di gardu listrik tersebut.
Tulisan tersebut berbunyi : “TOLONG CABUT TIANG/GARDU INI KARENA PENANCAPAN TIANG/GARDU INI TIDAK ADA MINTA IZIN PEMILIK TANAH”.
Menurutnya, gardu listrik tersebut dipasang untuk keperluan sambungan atau aliran listrik pada PDAM Kabupaten Kapuas Hulu yang terletak di wilayah tersebut (Desa Nanga Mentebah).
Pantauan langsung di lapangan, kabel (hitam/tertutup) dari gardu yang menuju ke arah PDAM tersebut juga cukup mengganggu, karena sangat rendah (dapat dijangkau) sehingga berpotensi membahayakan warga.