Kapuas Hulu, infokapuashulu.id – Kepala Unit Pelaksana Teknisi (UPT) Pengelola Pasar Daerah Dan Layanan Metrologi Legal Kabupaten Kapuas Hulu, Fransiskus Yanuarius Dryanto menuturkan jumlah SPBU yang ada diwilayah Kabupaten Kapuas Hulu sebanyak 19 SPBU, dari total 19 SPBU yang ada di Kapuas Hulu ada 4 SBPU yang belum ditera ulang.
Fransiskus Yanuarius Dryanto mengungkapkan, tujuan dilakukan tera dan tera ulang, untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha dalam hal menjamin kebenaran ukuran dalam bertransaksi. tera merupakan proses pengujian alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) ke nilai yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan membubuhkan cap tanda tera.
“Sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTTP, Saya berharap supaya semua UTTP yang sudah ditera dan ditera ulang, supaya jangan diotak – atik lagi, karena jika hal itu terjadi akan menjadi masalah bagi pemilik UTTP itu sendiri, dan akan kami tindak tegas jika terbukti. Sesuai dengan slogan Metrologi Legal, memberdaya ukuran, menghilangkan kepercayaan,” tuntasnya.
Lanjut Fransiskus Yanuarius Dryanto, Tera dan Tera Ulang diatur Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1985. Ini ditetapkan untuk alat-alat UTTP yang secara langsung atau tidak langsung digunakan, atau disimpan dalam keadaan siap pakai. Alat tersebut untuk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan untuk kepentingan umum, usaha, menyerahkan atau menerima barang, menentukan pungutan atau upah, menentukan produk akhir dalam perusahaan.
“Wajib ditera dan tera ulang dalam hal perdagangan, sehingga alat yang digunakan terjamin kebenaran ukuran dan takarannya,” Pungkasnya.