Kapuas Hulu, infokapuashulu.id – Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan menyampaikan press release hasil kinerja tahun 2023 di Mapolres Kapuas Hulu, pada Minggu (31/12/2023)
Pada kesempatan itu, AKBP Hendrawan menyampaikan Untuk bidang operasional Polres Kapuas Hulu tahun 2023, terdapat empat golongan kejahatan, yakni kejahatan konvensional, trans nasional, kekayaan negara dan kontijensi/unras, dengan total laporan sebanyak 94 laporan, di mana 93 diantaranya selesai.
“Jenis kejahatan konvensional ada 82 laporan, di mana yang selesai 81 laporan. Kejahatan trans nasional nihil. Kejahatan kekayaan negara ada 12 laporan, di mana yang selesai 12 laporan pula. Sedangkan jenis kejahatan kontijensi/unras nihil,” terang Kapolres.
Kapolres menjelaskan, sepanjang tahun 2023, ada lima jenis kejahatan yang paling menonjol, yaitu penganiayaan, pencurian, penggelapan, persetubuhan anak dibawah umur dan migas., dengan jumlah 55 laporan, di mana 56 diantaranya selesai karena ada tunggakan kasus di tahun sebelumnya yakni pada tahun 2022 lalu.
“Untuk kasus penganiayaan ada 19 laporan, di mana 21 laporan selesai. Kasus pencurian 17 laporan, semuanya selesai. Kasus penggelapan 8 laporan, semuanya selesai. Kasus persetubuhan anak dibawah umur 6 laporan, 4 diantaranya selesai. Sedangkan kasus migas 6 laporan, 7 laporan selesai,” jelas Kapolres.
Kemudian terkait kasus narkoba sepanjang tahun 2023 trendnya meningkat dari tahun sebelumnya yakni terdapat 31 kasus, di mana 26 diantaranya kasusnya sudah selesai. Dari 31 kasus tersebut, semuanya adalah narkotika jenis sabu, dengan total 121,16 gram.
“Untuk kasus narkoba di tahun 2023 ini masih ada lima kasus yang masih dalam proses sidik,” tutur Kapolres.
Selanjutnya terkait trend penindakan dan pelanggan (Dakgar) lalu lintas pada tahun 2023 ini trendnya meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya, yakni pada tahun 2023 lalu hanya satu tilang, sedangkan pada tahun 2024 ini sebanyak 103 tilang.
“Jumlah penindakan terhadap pelanggar lalu lintas pada tahun 2022 sebanyak satu tilang. Sedangkan pada tahun 2023 sebanyak 103 tilang. Ini dikarenakan pada tahun 2022 lalu adanya Telegram dari Korlantas tentang larangan menggunakan tilang dengan stasioner/hunting, kecuali tilang Etle Mobile (Tilang CCTV) yang diperbolehkan, sehingga penindakan tilang menurun signifikan pada tahun 2022 lalu,karena di Kabupaten Kapuas Hulu tidak ada tilang Etle Mobile,” papar Kapolres.
Kapolres menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu agar sadar hukum.. “Jadilah Polisi bagi dirinya sendiri,” imbaunya .