FOTO : Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan
KAPUAS HULU, infokapuashulu.id – Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan mengatakan, anggota Reskrim telah melakukan penanganan perkara kasus minerba, di Sungai Kapuas Lokasi Kerja PETI, Dusun Nanga Era, Desa Cempaka Baru, Kecamatan Putussibau Selatan, Kapuas Hulu, pada Kamis 14 September 2023 sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam penanganan kasus minerba tersebut, telah menangkap tiga orang pelaku yaitu, SP berusia 39 tahun warga Bunut Hulu, DZ berusia 23 tahun warga Bunut Hulu, dan HS usia 22 tahun warga Putussibau Selatan.
Sedangkan kronologis penangkapan pekerja PETI tersebut, pada Kamis 14 September 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Reskrim melakukan monitoring di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Putussibau Selatan. Pada saat melakukan monitoring menemukan adanya aktivitas PETI atau Pertambangan Emas Tanpa Izin yang terletak di seberang sungai Kapuas, Dusun Nanga Era Desa Cempaka Baru Kecamatan Putussibau Selatan.
Kemudian anggota melaporkan tentang adanya kegiatan PETI yang sedang beroperasi tersebut, maka dari itu Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, memerintahkan anggotanya untuk mengamankan para pelaku. Selain mengamankan tiga orang pelaku, anggota Reskrim Polres Kapuas Hulu juga menyita atau mengamankan alat-alat pertambangan yang digunakan berupa 1(satu) set Mesin Jek Emas dan Mereka semua langsung kami bawa ke Mapolres Kapuas Hulu, untuk diproses hukum selanjutnya, karena modus operandi melakukan pengolahan hasil tambang tanpa izin.
“Terus pasal yang di persangkaan jelas Kapolres, pada pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” Pungkas Kapolres.