• Thu. Dec 12th, 2024

infokapuashulu.id

Bumi Uncak Kapuas

Aksi Damai Masyarakat Perbatasan Kapuas Hulu Tuntut Empat Poin, Ini Respon Bupati Sis

Byinfokapuashulu.id

Aug 31, 2023
created by InCollage

Foto : Aksi Damai Masyarakat Perbatasan Kapuas Hulu

 

KAPUAS HULU, infokapuashulu.id – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan bertemu dengan Masyarakat Lintas Utara Perbatasan di dalamnya Kecamatan Embaloh Hulu, Batang Lupar, Badau, Empanang dan Puring Kencana, di aula kantor camat Badau, pada Rabu (30/08/2023). Pertemuan tersebut membahas terkait hasil keputusan aksi damai di PLBN Badau, Kapuas Hulu, yang digelar pada Selasa (29/08/2023) yang lalu.

Penasehat Aksi Damai, Robby Sugara menyampaikan, pada Selasa 29 Agustus 2023 bertempat di PLBN Badau telah dilakukan aksi damai oleh masyarakat lintas utara perbatasan dengan aspirasi diantaranya, berdasarkan penyampaian aspirasi melalui surat nomor 01/AKSIDAMAI/2023 pada tanggal 27 Agustus 2023 oleh Masyarakat Lintas Utara Perbatasan diantaranya Kecamatan Embaloh Hulu, Batang Lupar, Badau, Empanang dan Puring Kencana, adapun aspirasi yang di maksud sebagai berikut, untuk membantu mengerakan perekonomian di kawasan perbatasan negara masyarakat meminta untuk tidak dilakukan pungutan STNK LBN (Surat Tanda Nomor Kendaraan Lintas Batas Negara) dan TNKB LBN (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara) atas mobil Malaysia yang sudah menjadi milik WNI di Lima Kecamatan.

“Selain itu Meminta untuk memberlakukan kembali Pas Lintas Batas Republik Indonesaia (PLBRI), meminta batas nominal belanja lintas batas negara yang tidak dikenakan pajak dan bea masuk minimal sebesar RM 1.000/orang per bulan, meminta stakehoilder PLBN Badau untuk melakukan negosiasi dengan pihak Malaysia dalam hal pembebasan biyaya mobil WNI sampai ke Lubok Antu Malaysia,” Katanya.

Pada kesempatan tersebut Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan, Menindaklanjuti keluhan masyarakat di 5 kecamatan perbatasan tentang biaya masuk pemilik kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Malaysia dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut, Bahwa penetapan tarif biaya masuk kendaraan bernomor plat Malaysia adalah biaya penerbitan STNK LBN, TNKB LBN dan Asuransi kendaraan yang nantinya akan menjadi pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

“Penerbitan STNK LBN dan TNKB LBN ini berdasarkan aturan, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor: Kep/127/V/2019 Tentang Pelayanan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara Dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara di PLBN Aruk dan Nanga Badau Polda Kalbar, PLBN Wini Polda NTT Serta PLBN Skouw Polda Papua,” Ujarnya.

Tambah Bupati, Memperhatikan aturan diatas Bupati tidak punya kewenangan untuk membuat kebijakan penetapan atau penghapusan tarif biaya masuk kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Malaysia, selanjutnya kami akan berupaya mengusulkan Peninjauan Kembali tarif biaya masuk kepada pihak yang berwenang, karena hal-hal tersebut menyangkut urusan 2 negara, maka permasalahan ini akan disampaikan pada saat Mesyuarat/Pertemuan Tim Teknis/Teknis Dan Persidangan ke 36 JKK/KK Sosek Malindo Peringkat Negeri Sarawak Tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang akan dilaksanakan pada tanggal 18-22 September 2023 di Kuching, Sarawak, Malaysia.

“Saya Menghimbau masyarakat Kapuas Hulu khususnya yang berada di Perbatasan yang memiliki kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Malaysia agar dimutasikan menjadi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia sehingga tidak dikenakan biaya masuk,” Pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *