Foto : SPBU Milik PERUMDA PT UKM Kapuas Hulu di Tera Ulang
Kapuas Hulu, infokapuashulu.id – Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu, melalui Unit Pelaksana Teknisi (UPT) Pengelola Pasar Daerah Dan Layanan Metrologi Legal Kabupaten Kapuas Hulu, telah melaksanakan Tera Ulang di beberapa SPBU yang ada di wilayah Kapuas Hulu.
Kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu, Agustinus Sargito menyampaikan, tera merupakan proses pengujian alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) ke nilai yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan membubuhkan cap tanda tera.
“Sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTTP,” ucapnya Sargito usai melaksanakan tera ulang di SPBU milik Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) PT UKM Kapuas Hulu, Putussibau selatan, Kapuas Hulu, Selasa (14/11/2023).
Sargito menuturkan, Adapun tujuan dilakukan tera dan tera ulang, adalah untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha dalam hal menjamin kebenaran ukuran dalam bertransaksi.
Ia berharap supaya semua UTTP yang sudah ditera dan ditera ulang, supaya jangan diotak – atik lagi, karena jika hal itu terjadi akan menjadi masalah bagi pemilik UTTP itu sendiri, dan akan kami tindak tegas jika terbukti.
“Sesuai dengan slogan Metrologi Legal, memberdaya ukuran, menghilangkan kepercayaan,” tuntasnya.