Foto : Kepala BKPSDM Kapuas Hulu Rudolfus Adji Winursito
KAPUAS HULU, infokapuashulu.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu, Rudolfus Adji Winursito, menyampaikan ada dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kapuas Hulu mengajukan pensiun dini, dengan alasan kesehatan yang kurang baik dan sekarang sedang berproses.
“Secara aturan usia sudah memenuhi syarat 50 tahun ke atas dan masa kerja sudah 20 tahun,” Ujarnya di Kapuas Hulu, pada Senin (02/10/2023).
Lanjut Adji, mudah mudahan pertek dari bkn bisa segera turun, sehingga bisa kita SK pemberhentian atas permintaan sendiri dengan hak pensiun.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017,” Katanya.
Selain itu Tambah Adji, terkait dua PNS Kapuas Hulu yang sedang tersandung masalah hukum, pihaknya sedang mempersiapkan proses untuk pemberhentian sementara dari jabatan PNS nya.
“Bagaimana ke lanjutnya kita menunggu hasil dari sidang,” Katanya.
Adji melanjutkan, kalau dari hasil sidang memutuskan yang bersangkutan di ponis bebas, kita kembalikan hak nya sebagai pns secara penuh, namun apabila ponisnya menyatakan bersalah dan tidak ada upaya hukum banding, atau apapun sudah di nyatakan Inkrah, kita akan proses pemberhentian tidak dengan hormat.
“Ini sebagai upaya penegakan disiplin bagi pns,” Pungkasnya.
Penulis : infokapuashulu.id