INFOKAPUASHULU.ID – Sebanyak 1.050 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 210 desa yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, resmi dilantik oleh Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan.
Acara pelantikan massal tersebut berlangsung di Gedung Volley Indoor Putussibau pada hari Rabu, 10 Desember 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Fransiskus Diaan menegaskan bahwa pembentukan BPD merupakan amanah dari Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Ia menyebut BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa yang berkedudukan sebagai satu kesatuan dengan Kepala Desa dan perangkat desa, yang bersama-sama bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Kedua institusi ini [Pemerintah Desa dan BPD] merupakan satu kesatuan yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan demikian, para anggota BPD dituntut untuk mampu membangun hubungan yang baik dengan Pemerintah Desa untuk bersama-sama menumbuhkembangkan partisipasi dan peran serta aktif masyarakat dalam proses pemerintahan serta pembangunan,” ujar Bupati.
Bupati Fransiskus Diaan juga mengingatkan BPD akan wewenang utamanya, yaitu melakukan pengawasan terhadap tugas-tugas Pemerintah Desa, Peraturan Desa, dan Peraturan Kepala Desa, serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Namun, ia berpesan agar pelaksanaan wewenang tersebut dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan norma peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan itu, Bupati Fransiskus Diaan menyampaikan empat poin penting yang menjadi perhatian bagi para anggota BPD yang baru dilantik:
* Susunan Keanggotaan: Penentuan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota BPD harus dilakukan melalui musyawarah mufakat.
* Prosedur Administrasi: Proses pengangkatan dan pemberhentian anggota BPD harus mengikuti prosedur yang berlaku agar tidak menyalahi aturan dan mencegah potensi temuan terhadap gaji BPD yang sudah disalurkan di kemudian hari.
* Kemitraan dan Inovasi: BPD dan Kepala Desa adalah mitra kerja yang harus bekerja sama dalam berinovasi dan mencari cara kreatif untuk mengoptimalkan sumber daya guna menyejahterakan masyarakat, termasuk peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) atau pengutamaan program prioritas yang berdampak langsung bagi warga.
* Dukungan Program Pusat: BPD diharapkan dapat turut mendukung program-program Pemerintah Pusat, seperti program Ketahanan Pangan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Makan Bergizi Gratis, Program 3 Juta Rumah, dan program-program nasional lainnya.
Lebih lanjut, Bupati Fransiskus Diaan juga menyinggung isu penyaluran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, ia mengungkapkan bahwa terdapat 212 desa di Kapuas Hulu yang tidak dapat menyalurkan Dana Desanya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati meminta perhatian khusus terkait Surat Edaran Bersama (SEB) dari tiga kementerian (Menteri Desa, PDTT; Menteri Keuangan; dan Menteri Dalam Negeri) yang terbit pada 5 Desember 2025. Inti dari SEB tersebut adalah memerintahkan Pemerintah Desa untuk melakukan penyesuaian pada pengelolaan APBDES.
Mengakhiri pidatonya, Bupati Fransiskus Diaan berharap keberadaan BPD di desa benar-benar dapat memberikan kontribusi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan efisien, serta terbangunnya kerja sama yang baik antara Pemerintah Desa dengan BPD.
“Laksanakanlah tugas dan kewajiban secara bertanggung jawab,” tutupnya.
Penulis : Rovi Andila