INFOKAPUASHULU.ID – Kepala Desa (Kades) Lubuk Pengail, Kecamatan Suhaid, Kapuas Hulu, AP, bersama bendaharanya, DM, telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Putussibau.
Keduanya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lubuk Pengail selama periode 2018 hingga 2021.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kapuas Hulu, Adam Putrayansah, pada Senin (21/7) menyatakan bahwa kerugian negara akibat tindakan kedua tersangka diperkirakan mencapai Rp300 juta.
“Kedua tersangka sudah ditahan sejak 7 Juli 2025 hingga sekarang dan saat ini masih berada di Rutan Putussibau,” terang Adam.
Ia menambahkan bahwa sejauh ini baru dua tersangka yang ditetapkan, namun penyelidikan masih terus didalami untuk kemungkinan adanya tersangka lain.
Adam menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini dimulai sejak akhir tahun 2024 lalu, berdasarkan laporan dari masyarakat.
Pihak kejaksaan berharap kasus ini menjadi peringatan bagi Kepala Desa lain di Kapuas Hulu untuk menggunakan dana desa secara lebih hati-hati, transparan, dan akuntabel, serta dapat mempertanggungjawabkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana desa.
Sementara itu, Camat Suhaid, Chandra, menyampaikan bahwa dengan adanya penetapan tersangka terhadap AP, pihaknya akan menindaklanjuti dengan meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lubuk Pengail untuk bermusyawarah.
Musyawarah ini bertujuan untuk membuat laporan yang akan menjadi dasar bagi Bupati memberhentikan sementara Kades AP dan menunjuk pejabat Kepala Desa dari personel kecamatan yang diusulkan Camat.
“Sekarang laporan BPD sudah disampaikan dan surat penunjukan dari Camat hari Senin 21 Juli ini akan dibuat,” kata Chandra.
Langkah ini diambil untuk mengisi kekosongan jabatan Kades agar pelayanan kemasyarakatan dan pengelolaan keuangan desa tetap berjalan lancar.
Chandra berharap kejadian yang menimpa Kades Lubuk Pengail ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh Kepala Desa lainnya.
Ia menekankan bahwa keuangan negara, baik Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik dalam perencanaan maupun pengelolaan.
“Setiap pedoman, juknis, dan petunjuk harus ditaati: tepat besarannya, tepat sasarannya, tepat waktunya, serta tepat aturannya,” pungkas Chandra.
Ia juga menegaskan agar tidak ada mark up anggaran, pelaksanaan fiktif, dan harus ada kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan.
Penulis : Rovi Andila