INFOKAPUASHULU.ID – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, menyampaikan pidato penutup pada Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas Hulu tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat paripurna ini menandai tahap akhir pembahasan Raperda tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Fransiskus Diaan menggarisbawahi pentingnya efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang telah disusun, mengingat kondisi keuangan daerah. Ia menekankan agar hasil program dapat berdampak langsung pada peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
“Hari ini kita telah sampai pada tahap akhir proses pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Bupati.
Ia menambahkan bahwa seluruh masukan, saran, dan pendapat yang telah disampaikan selama rapat konsultasi maupun pendapat akhir akan menjadi bahan evaluasi bagi eksekutif untuk perbaikan di masa mendatang.
Arahan Khusus kepada Kepala Perangkat Daerah
Bupati Fransiskus Diaan memberikan beberapa arahan penting kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah yang harus dipedomani dan dilaksanakan:
* Pelaksanaan Program dan Kegiatan: Program dan kegiatan yang telah disusun diharapkan segera dilaksanakan sebaik-baiknya dengan mengutamakan efektivitas dan efisiensi anggaran, sehingga berdampak langsung pada peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
* Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD): Perangkat daerah pengelola PAD diminta untuk terus berupaya menggali potensi pendapatan dan berinovasi dalam meningkatkan PAD, khususnya dari objek pajak yang memiliki potensi besar.
* Perbaikan Infrastruktur: Perangkat daerah yang mengelola infrastruktur diinstruksikan untuk memperhatikan ruas jalan dan jembatan yang rusak berat, dan jika memungkinkan, segera melakukan perbaikan pada tahun 2025 sesuai kemampuan keuangan daerah.
* Penyelesaian Bantuan Keuangan Khusus Provinsi: Perangkat daerah yang melaksanakan bantuan keuangan bersifat khusus dari Provinsi Kalimantan Barat diminta segera menyelesaikan pekerjaan sesuai Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 676/BKAD/2025.
* Komunikasi dan Koordinasi: Diharapkan adanya komunikasi dan koordinasi yang proaktif dengan berbagai pihak, terutama legislatif, untuk mencari solusi bersama jika menemukan permasalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
* Peningkatan Mutu Pelayanan Dasar: Fungsi pelayanan langsung ke masyarakat terkait pelayanan dasar, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, harus ditingkatkan mutunya dengan mengacu pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal. Bupati juga mengingatkan untuk melakukan evaluasi kinerja jajaran dan memberikan pembinaan jika terbukti pelayanan tidak semestinya.
* Realisasi Anggaran: Mengingat tingkat penyerapan anggaran yang masih jauh dari harapan, Kepala Perangkat Daerah diminta untuk segera merealisasikan anggaran yang dikelola berdasarkan output yang sudah direncanakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
* Penanganan Persampahan: Perangkat daerah yang menangani masalah persampahan diharapkan mencari solusi terbaik dengan memanfaatkan anggaran yang telah disiapkan pada tahun 2025 secara optimal untuk menuntaskan masalah persampahan di Kabupaten Kapuas Hulu.
* Ketahanan Pangan: Urusan pangan diminta untuk terus memperhatikan kondisi ketahanan pangan, ketersediaan stok, dan melakukan tindakan nyata untuk mewujudkan pangan murah, serta pengelolaan cadangan pangan dengan inovasi dan pemanfaatan teknologi pertanian.
* Persiapan MTQ ke-33: Dalam rangka pelaksanaan MTQ ke-33 di Kabupaten Kapuas Hulu pada September 2025, semua pihak diharapkan membantu menyukseskan acara dengan memasang umbul-umbul, spanduk, dan membersihkan lingkungan kantor. Selain itu, proses pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan aset yang berkaitan dengan kegiatan MTQ harus sesuai ketentuan yang berlaku.
* Pertanggungjawaban Program dan Kegiatan: Data dan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan program dan kegiatan harus dipersiapkan secara matang dan tetap memedomani peraturan perundang-undangan, serta menghindari temuan berulang dari pemeriksaan.
* Pengawasan Anggaran: Seluruh Kepala Perangkat Daerah diingatkan untuk menjalankan tugas, fungsi, dan kewajiban sebagai pengguna anggaran sebaik-baiknya, serta mengawal proses pengawasan secara komprehensif dan berkesinambungan.
Tahap Selanjutnya dan Apresiasi
Setelah penandatanganan berita acara persetujuan bersama, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk dievaluasi.
Bupati menyatakan bahwa setiap perbaikan, penyesuaian, serta masukan dari tim evaluasi provinsi akan ditanggapi dan dipatuhi bersama demi kesempurnaan Perda.
Di akhir pidatonya, Bupati Fransiskus Diaan menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, terutama kepada Ketua, Para Wakil Ketua, dan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
Penulis : Rovi Andila