FOTO : Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu saat menahan kedua tersangka dugaan Tipikor kasus pengadaan benih dan calon indukan ikan Arwana di Dinas Perikanan Kapuas Hulu pada tahun 2020
KAPUAS HULU, infokapuashulu.id – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu telah melakukan penahanan terhadap tersangka S dan IR dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pelaksanaan paket pengadaan benih dan calon indukan ikan Arwana pada Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2020. Para tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Klas II B Putussibau selama 20 hari, mulai dari 18 September sampai 7 Oktober 2023.
Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Bayu mengaskan bahwa Tim Penyidik Kejari Kapuas Hulu menahan para tersangka yang diduga melakukan Tipikor, berdasarkan bukti yang cukup dalam hal yang menimbulkan kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.
“Tersangka S dan IR telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang antara lain turut serta dalam pemasangan cip dan menarik keuntungan dari pemasangan cip serta menyebabkan sejumlah ikan arwana mati,” paparnya.
Tersangka S dan IR melaksanakan pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum lainnya, sehingga menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp 350 juta dan sedang Tim Kejari Kapuas Hulu dalami kerugian negara tersebut. Seperti diketahui pada tahun 2020, Dinas Perikanan Kapuas Hulu mengadakan kegiatan pengadaan benih dan calon indukan ikan arwana dengan pagu Rp 1 Miliar lebih yang dipecah dalam beberapa paket pengadaan. Dalam pelaksanaan pengadaan ini melibatkan kelompok pembudidayaan ikan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai penerima hibah.
Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagai mana diubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Atau subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagai mana diubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Bahwa sering terjadi Tipikor seperti yang dilakukan oleh tersangka S dan IR dengan modus operandi penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh terdakwa, tindakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sudah kita simpulkan para tersangka masuk dalam ranah Tipikor dalam hal melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.
Terkait kemungkinan ada tersangka lain, Bayu menegaskan bahwa pihaknya belum bisa menentukan apakah ada tersangka lain atau tidak, pasalnya kasus juga masih dalam tahap pengembangan. Pihaknya juga belum dapat pernyataan dari BPKP tentang kerugian pastinya. “Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa,” tuntas Bayu.
Kuasa Hukum Tersangka IS, Dikrosfia Suryadi mengatakan bahwa pihaknya belum bisa berbicara banyak karena perkara tersebut masih berproses. “Namun yang jelas kita akan ikuti fakta-fakta yang ada, keterangan saksi dan barang bukti, atau kemungkinan ada tersangka baru,” tegasnya.