INFOKAPUASHULU.ID – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu, Serli, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir angkutan sungai yang overload.
Ia menyampaikan bahwa speed boat yang melayani angkutan orang dan barang harus menyediakan jaket pelampung dan tidak boleh melebihi kapasitas.
“Kami tidak akan ragu-ragu untuk menindak tegas angkutan sungai yang tidak mematuhi peraturan keselamatan,” katanya di Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Jumat 7 Februari 2025.
Serli juga menyampaikan bahwa jumlah penumpang dan barang harus sesuai dengan peraturan yang ada.
Ia menjelaskan bahwa jumlah penumpang tidak boleh melebihi 5 orang dan 1 orang driver, dengan total 6 orang. Sedangkan untuk barang yang dibawa oleh penumpang, tidak boleh melebihi 100 kilogram.
“Jika tidak mematuhi peraturan, maka Surat Izin Berlayar (SIB) tidak akan diberikan,” katanya.
Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu juga akan melakukan pemeriksaan terhadap setiap speed boat yang akan berlayar.
Ia menghimbau kepada driver speed boat untuk selalu berhati-hati dalam membawa penumpang.
“Kami ingin memastikan bahwa semua penumpang dapat berlayar dengan aman dan nyaman,” tuntas Serli.
Dengan demikian, Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu berharap dapat meningkatkan keselamatan angkutan sungai dan danau, serta mengurangi risiko kecelakaan.