• Wed. Jan 22nd, 2025

infokapuashulu.id

Bumi Uncak Kapuas

Bupati Sis Sebut 67 Desa di Kapuas Hulu Sudah Deklarasi ODF

Byinfokapuashulu.id

Jan 21, 2025

INFOKAPUASHULU.ID – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, derajat kesehatan masyarakat dipengaruhi oleh empat faktor, yaitu perilaku, lingkungan, pelayanan kesehatan dan faktor keturunan.

“Namun faktor lingkungan dan perilaku yang mempunyai pengaruh atau peranan lebih dari 75% terhadap derajat kesehatan masyarakat,” katanya.

Bupati menyampaikan, perlu diketahui dari 278 desa dan 4 kelurahan yang ada di kabupaten kapuas hulu, hingga saat ini, sebanyak 67 desa (23,7%) dari (20 kecamatan) yang sudah layak menjadi desa odf / stop buang air besar sembarangan.

“Pada tahun 2024, sudah ada 13 desa yang melakukan deklarasi odf ditambah 7 desa di kecamatan putussibau utara yang sedang kita laksanakan sekarang,” katanya.

Kata Bupati, untuk menciptakan lingkungan yang sehat sebetulnya juga tidaklah sulit, hal ini dapat di awali dari hal-hal kecil, seperti tidak membuang sampah di sembarang tempat.

“Untuk mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat pemerintah telah mencanangkan sanitasi total berbasis masyarakat ( stbm ), dengan 5 (lima) prinsip stbm yaitu, stop buang air besar di sembarang tempat, cuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga, pengamanan sampah rumah tangga dan pengamanan limbah cair rumah tangga,” katanya.

Bupati menyampaikan, deklarasi stop buang air besar di sembarang tempat atau odf merupakan wujud pemberdayaan masyarakat desa, yang dengan kemandiriannya mampu merubah perilaku masyarakat menuju perilaku hidup yang lebih bersih dan sehat, dari masyarakat yang buang air besar di sembarang tempat, menjadi buang air besar di jamban yang sehat.

“Hal ini merupakan bentuk komitmen yang tinggi dari masyarakat dalam upaya pencegahan penyakit berbasis lingkungan,” katanya.

Bupati berharap, kepada seluruh kepala desa untuk dapat membuat peraturan desa terkait jamban disungai atau kali dengan harus tulisan “tidak boleh buang air besar di sungai dan dilarang membuang sampah di sungai” sehingga angka kasus penyakit karena pencemaran lingkungan tidak menjadi meningkat.

“Serta meningkatkan perubahan perilaku masyarakat menjadi lebih bersih dan sehat,” pungkasnya. (Rovi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *