INFOKAPUASHULU.ID – Sekda Kapuas Hulu, Mohd Zaini menyampaikan pendapat akhir Bupati Kapuas Hulu sekaligus penandatanganan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kapuas Hulu terhadap pembahasan 3 Rancangan Peraturan Daerah Hak inisiatif DPRD Kapuas Hulu, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (18/12/2024).
Sekda Kapuas Hulu, Mohd Zaini menyampaikan, pidato pendapat akhir bupati kapuas hulu terhadap 3 (tiga) rancangan peraturan daerah yang merupakan hak inisiatif dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kapuas hulu, yaitu:
1. rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
2. rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum; dan
3. rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Sekda menyampaikan, 3 (tiga) rancangan peraturan daerah hak inisiatif dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kapuas hulu tahun 2024 telah melalui tahapan proses persidangan pada rapat paripurna dprd kabupaten kapuas hulu yang dilaksanakan dari tanggal 16 desember 2024 sampai dengan tanggal 18 desember 2024 yaitu:
1. pidato pengantar ketua bapemperda dprd kabupaten kapuas hulu terhadap 3 (tiga) raperda inisiatif dprd kabupaten kapuas hulu;
2. tanggapan bupati kapuas hulu terhadap pidato
pengantar ketua bapemperda dprd kabupaten kapuas hulu terhadap 3 (tiga) raperda inisiatif dprd kabupaten kapuas hulu;
3. penyampaian jawaban/penjelasan ketua bapemperda dprd kabupaten kapuas hulu terhadap pembahasan 3 (tiga) raperda inisiatif dprd kabupaten kapuas hulu; dan
4. rapat konsultasi antara legislatif dan eksekutif.
Lanjut Sekda, berdasarkan tahapan proses persidangan pada rapat paripurna dan telah diperoleh penjelasan dari ketua beserta anggota bapemperda dprd kabupaten kapuas hulu, kami sangat menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif dprd kabupaten kapuas hulu yang telahmenyusun 3 (tiga) raperda tersebut.
“Pada akhirnya, berdasarkan tahapan proses persidangan rapat paripurna yang dimulai pada tanggal 16 desember 2024 sampai dengan tanggal 18 desember 2024, dengan ini kami menyatakan dapat menerima 3 (tiga) raperda dimaksud, serta sepakat untuk ditetapkannya,” katanya.
Sekda menyampaikan, rancangan peraturan daerah tersebut menjadi peraturan daerah kabupaten kapuas hulu. ke-3 raperda hak inisiatif dprd ini yang nantinya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten kapuas hulu tentunya akan menjadi instrumen hukum dan landasan normatif bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.
“kami mengharapkan raperda tersebut selanjutnya dapat disempurnakan sesuai dengan tanggapan dan saran yang telah kami sampaikan pada rapat paripurna tanggapan bupati kapuas hulu terhadap pidato pengantar ketua bapemperda dprd kabupaten kapuas hulu terhadap 3 (tiga) raperda inisiatif dprd kabupaten kapuas hulu. untuk penyusunannya rancangan peraturan daerah ini disesuaikan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,” tuntasnya. (Rovi)