• Tue. Apr 1st, 2025

infokapuashulu.id

Bumi Uncak Kapuas

Pjs Bupati Kapuas Hulu Buka Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2024

Byinfokapuashulu.id

Oct 29, 2024

INFOKAPUASHULU.ID – Pjs Bupati Kapuas Hulu, Ansfridus Juliardi Andjioe, membuka sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2024 tentang penanaman modal, di Hotel Banana Putussibau, Kapuas Hulu, Selasa (29/10/2024).

Pjs Bupati Kapuas Hulu, Ansfridus Juliardi Andjioe, menyampaikan dalam rangka mengakselerasi kesiapan pemerintah kabupaten kapuas hulu untuk mengimplementasikan amanat undang-undang cipta kerja serta peraturan pelaksanaan lainnya, maka telah ditetapkan peraturan daerah baru yaitu peraturan daerah kabupaten kapuas hulu nomor 3 tahun 2024.

“Tentang penanaman modal sebagai dasar penyelenggaraan penanaman modal di kabupaten kapuas hulu,” katanya.

Pjs Bupati menyampaikan, kehadiran peraturan daerah nomor 3 tahun 2024 tentang penanaman modal memberikan nuansa baru dalam menciptakan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

“Khususnya pada aspek pelayanan penanaman modal yaitu dengan memanfaatkan sistem perizinan dan non perizinan yang berbasis elektronik,” katanya.

Selain itu, lanjut Pjs Bupati, dalam perda ini juga memberikan amanat kepada bupati untuk mendelegasikan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah kepada kepala dpmptsp.

“Dengan adanya pendelegasian kewenangan dari bupati, serta mempergunakan sistem perizinan berbasis elektronik, maka seluruh tahapan penyelengaraan perizinan dan non perizinan, mulai dari proses permohonan, verifikasi data, serta penerbitan dokumen dapat diselenggarakan secara lebih cepat, mandiri, transparan, dan meminimalkan terjadinya tatap muka antara pemohon dengan petugas,” katanya.

Lanjut Pjs Bupati, dengan demikian penyelenggaraan perizinan berusaha di kabupaten kapuas hulu telah terhindar dari praktek korupsi serta bentuk maladinistrasi lainnya.

“Saya berpesan agar seluruh peserta dapat berpartisipasi secara aktif sampai akhir kegiatan ini,” tuntasnya. (Rovi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *