KAPUAS HULU, infokapuashulu.id – Kepala Unit Pelaksana Teknisi (UPT) Pengelola Pasar Daerah Dan Layanan Metrologi Legal Kabupaten Kapuas Hulu, Fransiskus Yanuarius Dryanto, menuturkan, dari total 19 SPBU yang ada, 3 SBPU sudah ditera ulang, diantaranya SPBU PT. Danau Sentarum Jaya Desa Gudang Hilir Kecamatan Selimbau, PT. Gelora Jumhana Kelurahan Putussibau Kota Kecamatan Putussibau Utara serta SPBU PT.Erna Citra Abadi Desa Jongkong Pasar Kecamatan Jongkong.
“Sedangkan 16 SPBU yang lain, belum ditera ulang dikarenakan belum habis masa berlaku Tera Ulang,” ujarnya, di Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Selasa (28/5/2024).
Dryanto menjelaskan, tujuan dilakukan tera dan tera ulang, untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha, dalam hal menjamin kebenaran ukuran dalam bertransaksi.
“Saya berharap, supaya semua alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang sudah ditera dan ditera ulang, supaya tidak diotak – atik lagi,” tegas Dryanto.
Karena jika hal itu terjadi, lanjut Dryanto, akan menjadi masalah bagi pemilik alat UTTP itu sendiri, dan akan kami tindak tegas jika terbukti.
“Sesuai dengan slogan Metrologi Legal, Memperdaya Ukuran, Menghilangkan Kepercayaan,” ucapnya.
Dryanto menyampaikan, tera merupakan proses pengujian alat UTTP ke nilai yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan membubuhkan cap tanda tera.
“Sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTTP,” tuntasnya.
Penulis : Rovi Andila