KAPUAS HULU, infokapuashulu.id – Satreskrim Polres Kapuas Hulu menetapkan RA sebagai tersangka, atas kasus penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya (AW).
Atas perbuatannya itu, RA terancam lima tahun penjara dan denda Rp15 juta (maksimal).
“Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 juta,” ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, Minggu (19/05/2024).
Menurut Iptu Rinto, kasus KDRT tersebut dilakukan tersangka karena tidak terima dengan sikap dan perkataan istrinya.
“Istrinya mengomelinya. Ia tidak terima karena merasa malu. Timbullah rasa kesal yang besar pada diri tersangka sehingga melakukan penganiayaan terhadap istrinya,” terang Iptu Rinto.
Adapun kronologi kejadian: Iptu Rinto memaparkan, berawal pada Minggu, 17 Maret 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, di rumah (kost) tempat korban tinggal, yakni di Jalan Hassanudin, Kelurahan Hilir Kantor, Kecamatan Putussibau Utara, saat itu korban hendak ke pasar untuk membeli sayur. dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
“Pada saat tiba di parkiran, korban melihat BBM di sepeda motornya dalam kondisi sudah hampir habis karena pada malam harinya dipakai oleh suaminya untuk nongkrong. Setelah selesai berbelanja, korban pun kembali ke kost. Setibanya di kost, korban langsung mengomeli suaminya,” terang Iptu Rinto.
Dalam omelannya itu, korban yang merupakan istri pelaku menyebut bahwa semua beban ditanggung olehnya karena suaminya tidak bekerja (nganggur).
“Kamu ini sudah tidak kerja, berjalan (nongkrong) setiap malam menghabiskan bensin. Semua beban, aku yang menanggung,” ujar Iptu Rinto menirukan perkataan korban berdasarkan pengakuannya yang sudah diterjemahkan.
Sambil mengomeli suaminya, lanjut Iptu Rinto, korban pun masuk ke kamar mandi untuk mandi.
“Saat korban keluar dari kamar mandi, pelaku pun menghampiri korban di ruang tamu dan langsung melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara menjambak rambut korban terlebih dahulu. Saat itu posisi korban dalam keadaan berdiri berhadapan dengan pelaku, yang berjarak sekitar satu meter. Korban pun jatuh tersungkur dalam posisi telungkup,” tutur Iptu Rinto.
Tak sampai di situ saja, pelaku kemudian memegang kepala korban bagian belakang dan membenturkannya ke lantai sebanyak tiga kali. Saat itu posisi wajah korban menghadap ke arah kiri sehingga yang terbentur ke lantai kepala bagian kanan.
Setelah itu korban berusaha berdiri, namun belum sempat korban berdiri sempurna tiba-tiba korban dipukul menggunakan kepalan tangan kanan oleh pelaku sehingga mengenai pelipis kanan korban dan menyebabkan rasa sakit. Korban pun terjatuh dalam posisi terletang.
“Pada saat itu pelaku duduk di atas perut korban dengan kedua tangannya mencekik leher korban sambil mendorong-dorong korban ke arah belakang dan membenturkannya ke lantai. Pelaku pun kemudian meninggalkan korban untuk pergi ke dapur mengambil pisau, yang kemudian ditodongkannya ke arah perut korban,,” jelas Iptu Rinto.
Lebih lanjut Rinto menjelaskan, perbuatan pelaku tersebut terhenti ketika anak perempuannya keluar dari kamar sehingga pelaku langsung menghentikan perbuataannya dan meninggalkan korban.
“Kejadian itu pun dilaporkan korban ke pihak Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu untuk proses lebih lanjut,” ungkap Iptu Rinto Sihombing.
Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya tersebut, sang istri mengaku sebagian rambutnya putus karena dijambak, pelipis kanannya timbul benjolan, mengalami sakit di bagian leher dan kepala bagian belakang akibat dibenturkan ke lantai. (ROV)