• Fri. Dec 27th, 2024

infokapuashulu.id

Bumi Uncak Kapuas

Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Narkoba di Semitau dan Hulu Gurung di Tangkap Polisi

Byinfokapuashulu.id

Mar 27, 2024

KAPUAS HULU, infokapuashulu.id – Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas IPTU Jamali, mengatakan Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap 2 (Dua) kasus Tindak Pidana Narkotika dalam Operasi Pekat Kapuas 2024 di Wilkum Polres Kapuas Hulu, pada Rabu, (27/03/2024).

Pengungkapan kasus tersebut terjadi di 2 (Dua) wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan Semitau dan Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu, dengan jumlah pelaku sebanyak 2 (dua) orang pria.

FOTO : Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Semitau dan Hulu Gurung Beserta Barang Bukti

IPTU Jamali menjelaskan, pengungkapan Kasus Narkotika tersebut merupakan peran serta dari Informasi Masyarakat yang disampaikan kepada Kami, terkait maraknya peredaran Narkoba di beberapa wilayah Kecamatan yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu, dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus 2 (Dua) orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika di 2 (dua) tempat berbeda.

“1 (satu) orang berinisial Sdr. NG diamankan di Kecamatan semitau (Kamis,21/03/2024, jam 09.30 Wib) sedangkan 1 (satu) orang lagi Sdr. ZF diamankan di wilayah Kecamatan Hulu Gurung (Senin, 25/03/2024, jam 13.00 Wib),” Ucap Jamali.

FOTO : Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Selanjut nya Ujar IPTU Jamali, terhadap kedua pelaku pada saat diamankan oleh petugas kemudian dilakukan penggeledahan di saksikan oleh Masyarakat umum, dari tangan Sdr. NG didapati 1 (satu) paket Kristal Bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 1,08 (satu koma nol delapan)gram, 1 (satu) buah kaca pirex didalam nya berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet (sedotan) berwarna hitam, 1 (satu) lembar tisu berwarna putih (bungkus kaca pirex), 1 (satu) lembar kantong plastik berwarna hitam, 1 (satu) buah Handphone.

“Selanjutnya dari tangan pelaku Sdr. ZF didapati 1 (satu) paket klip berisi kristal bening yang  diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah klip kosong, 1 (satu) lembar tisu berwarna putih, 1 (satu) buah plastik bening, 1 (buah) unit hp merk POCO warna hitam, 1 (satu) Buah Helm Warna Hitam Merk GM Evolution,” Ujarnya.

FOTO : Pelaku Tindak Pidana Narkotika

IPTU Jamali menjelaskan, Kedua pelaku tersebut saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu.

“Pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor  35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *