• Thu. Dec 26th, 2024

infokapuashulu.id

Bumi Uncak Kapuas

TNI Serahkan Barang Bukti Rokok dan Miras Ilegal ke Bea Cukai di Perbatasan RI – Malaysia

Byinfokapuashulu.id

Jan 6, 2024

Foto : TNI Serahkan Barang Bukti Rokok dan Miras Ilegal ke Bea Cukai di Perbatasan RI – Malaysia

Kapuas Hulu, infokapuashulu.id – Satgas Pamtas Yonarmed 10/ Bradjamusti menyerahkan barang bukti serta penandatanganan Berita Acara serah terima hasil penangkapan dari Yonarmed 10/ Bradjamusti kepada pihak Bea & Cukai Nanga Badau berupa Rokok dan Minuman keras ilegal.

Barang tersebut merupakan hasil tangkapan sweeping Nataru oleh anggota Pos Sei Mawang 2 Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 10/ Bradjamusti yang berasal dari Malaysia dan hendak diselundupkan ke Indonesia melalui jalur tikus di desa Sei Mawang, Kecamatan Puring Kencana, Kalimantan Barat.

Penyerahan barang bukti dilakukan di Kantor Bea Cukai Nanga Badau, Kecamatan Badau, Kab. Kapuas Hulu,Kalimantan Barat, yang diserahkan langsung oleh Pakum Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 10/ Bradjamusti Letda Chk Erik dan diterima oleh Perwakilan dari Bea & Cukai Badau yang diwakili oleh Kasi Penindakan & Penyidikan, Bapak Rudy Hartono, Jumat (06/01/2024)

Dansatgas Pamtas Yonarmed 10/ Bradjamusti , Mayor Arm Ady Kurniawan, M.Han., mengatakan, 11 botol miras merek dan 30 slop rokok merek merupakan hasil tangkapan dari anggota Pos Sei mawang 2 yang melakukan sweeping di jalur tidak resmi.

Lebih lanjut dikatakan, salah satu tugas Satgas Pamtas di wilayah perbatasan mencegah masuknya barang-barang ilegal ke wilayah NKRI.

“Satgas Pamtas Yonarmed 10/ Bradjamusti akan selalu berkoordinasi terus dengan instansi terkait, dan bekerja sama dengan warga setempat, guna memperkecil angka penyelundupan barang ilegal di wilayah perbatasan,” terangnya.

Sedangkan Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea & Cukai Nanga Badau, Bapak Rudy Hartono mengungkapkan, bahwa apa yang telah dilakukan oleh Satgas Pamtas Yonarmed 10/ Bradjamusti sangat berkontribusi membantu tugas pokok Bea & Cukai dalam upaya mencegah masuk dan menyebarnya minuman keras, rokok serta barang ilegal lainnya ke wilayah Indonesia. Dikatakan juga, bahwa barang-barang ilegal tersebut sangat merugikan negara karena tidak adanya cukai pajak dari Bea Cukai.

“mereka telah melanggar aturan hukum kecukaian, karena barang-barang yg di bawa masuk tanpa adanya cukai pajak dari Bea Cukai secara resmi, dan ini sangat merugikan negara karena menyangkut dengan pendapatan pajak negara,” ungkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *