• Thu. Jan 29th, 2026

infokapuashulu.id

Bumi Uncak Kapuas

Pemkab Kapuas Hulu Terima Hibah BMN dari Bea Cukai

Byinfokapuashulu.id

Dec 2, 2025

INFOKAPUASHULU.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) eks penindakan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Nanga Badau. Serah terima dilaksanakan secara resmi di Kantor Bupati Kapuas Hulu pada Selasa, 2 Desember 2025.

BMN yang dihibahkan merupakan hasil penegakan hukum terhadap barang ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau. Barang-barang yang dinilai bermanfaat untuk masyarakat tersebut meliputi beras, minyak goreng, dan gula.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kapuas Hulu, Agustinus Stormandi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan wujud nyata kerja sama yang baik antara pemerintah pusat melalui Bea Cukai Nanga Badau dengan pemerintah daerah.

“Ini merupakan hasil penegakan hukum di Badau perbatasan Indonesia-Malaysia di mana ada beberapa produk yang bisa digunakan oleh masyarakat, yaitu dalam bentuk beras, minyak goreng, dan gula,” ujar Pj. Sekda Agustinus Stormandi.

Lebih lanjut, ia mengucapkan terima kasih kepada Bea Cukai Nanga Badau. Pemerintah daerah memastikan bahwa barang-barang tersebut akan segera disalurkan.

“Kami dari pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada khususnya Bea Cukai Nanga Badau, sehingga nanti ini akan disalurkan kepada beberapa yayasan dan asrama. Semoga ini bisa bermanfaat,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat, Muhamad Lukman, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut awalnya disita oleh Bea Cukai Badau karena tidak memenuhi ketentuan peraturan, sehingga statusnya berubah menjadi Barang Milik Negara (BMN).

“Kegiatan hari ini adalah kegiatan hibah barang milik negara atas tegahan barang ilegal yang masuk ke Indonesia melalui PLBN Badau. Karena tidak memenuhi ketentuan peraturan, maka kemudian oleh Bea Cukai Badau disita dan diatur dalam regulasi itu menjadi barang milik negara,” jelas Muhamad Lukman.

Karena dinilai bermanfaat untuk masyarakat, BMN ini kemudian dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.

“Kemudian dari Pemkab Kapuas Hulu dihibahkan kembali ke yayasan-yayasan yang ada di Kapuas Hulu,” tambahnya.

Hibah BMN ini diharapkan dapat membantu meringankan beban dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kapuas Hulu, khususnya bagi yayasan dan asrama penerima bantuan.

Penulis : Rovi Andila

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *