INFOKAPUASHULU.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu dan pihak Eksekutif resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama pada Rapat Paripurna yang digelar di Putussibau, Jumat (28/11/2025).
Dalam pidato penutupnya, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, menggarisbawahi pentingnya pelaksanaan program dengan mengedepankan efektivitas dan efisiensi, serta mendesak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk proaktif dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat dan Akuntabilitas
Bupati Fransiskus Diaan menyampaikan apresiasi kepada Fraksi-Fraksi DPRD yang telah menyampaikan Pendapat Akhir, menegaskan bahwa semua masukan dan saran akan menjadi bahan perbaikan bagi Eksekutif di masa mendatang.
“Hari ini kita telah sampai pada tahap akhir proses pembahasan Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Bupati.
Ia juga mengingatkan bahwa tahapan pembahasan telah berjalan komprehensif, dimulai dari Nota Keuangan hingga ditutup dengan persetujuan bersama.
Secara khusus, Bupati menyampaikan 10 poin penting yang wajib dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah, di antaranya:
* Pelaksanaan Program: Mengutamakan efektivitas dan efisiensi anggaran agar hasilnya berdampak langsung pada peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
* Peningkatan PAD: Perangkat Daerah pengelola PAD diminta untuk terus berupaya menggali potensi pendapatan dan berinovasi, khususnya pada objek pajak yang memiliki potensi besar.
* Infrastruktur: Perangkat Daerah pengelola infrastruktur agar memprioritaskan perbaikan ruas jalan dan jembatan yang mengalami rusak berat pada tahun 2026, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
* Mutu Pelayanan Dasar: OPD yang melayani masyarakat secara langsung, terutama di bidang Pendidikan dan Kesehatan, diminta untuk meningkatkan mutu pelayanan dengan mengacu pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
* Realisasi Anggaran: Menyikapi tingkat penyerapan anggaran belanja tahun ini yang baru mencapai 72,64%, seluruh Kepala OPD diinstruksikan untuk segera merealisasikan anggaran yang dikelola, serta memonitor realisasi belanja tahun 2026 agar tidak terjadi penumpukan pencairan di Triwulan III dan IV.
* Pertanggungjawaban: Semua OPD harus mempersiapkan data dan dokumen pertanggungjawaban program secara matang, berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan menghindari temuan yang berulang dari pemeriksaan BPK-RI maupun Inspektorat.
* Sinergi dan Pengawasan: Perangkat Daerah diminta lebih proaktif menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Legislatif, serta menjalankan tugas dan fungsi sebagai Pengguna Anggaran dengan mengawal proses pengawasan secara komprehensif.
Evaluasi Gubernur Kalbar Selanjutnya
Bupati menjelaskan bahwa setelah penandatanganan persetujuan ini, Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk dievaluasi.
“Nantinya pada saat pelaksanaan evaluasi akan ada perbaikan, penyesuaian, serta masukan yang dilakukan oleh Tim Evaluasi Provinsi. Hal tersebut mesti kita tanggapi dan patuhi bersama, dengan tujuan agar Perda yang disusun lebih sempurna dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Bupati.
Acara Rapat Paripurna ini diakhiri dengan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya dari Bupati kepada Ketua, Wakil-Wakil Ketua, dan seluruh Anggota DPRD Kapuas Hulu atas partisipasi aktif mereka dalam pembahasan Raperda APBD 2026.
Penulis: Rovi Andila