• Wed. Oct 29th, 2025

infokapuashulu.id

Bumi Uncak Kapuas

Bupati Fransiskus Diaan Serahkan SK Pengangkatan 864 PPPK Tahap II Formasi 2024

Byinfokapuashulu.id

Oct 29, 2025

INFOKAPUASHULU.ID – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2025. Acara penyerahan SK berlangsung pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, di Putussibau.

Sebanyak 864 orang resmi diangkat menjadi PPPK Tahap II, melengkapi 1.035 orang PPPK Tahap I yang telah diangkat sebelumnya pada formasi tahun 2024. Pengangkatan total hampir 2.000 PPPK ini merupakan upaya serius Pemerintah Daerah Kapuas Hulu dalam menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 terkait penataan tenaga non-ASN.

Pesan Bupati: Tingkatkan Kinerja dan Patuhi Aturan Kepegawaian

Dalam sambutannya, Bupati Fransiskus Diaan menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh penerima SK. Ia menekankan bahwa momentum ini adalah kebahagiaan dan kebanggaan setelah melalui proses panjang rekrutmen.

“Hari ini merupakan langkah awal bagi Bapak/Ibu bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Diharapkan peningkatan status ini juga menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing,” tegas Bupati.

Lebih lanjut, Bupati Fransiskus Diaan juga memberikan beberapa penekanan penting terkait aturan kepegawaian PPPK:

* Larangan Mutasi: PPPK tidak diperkenankan untuk mengajukan mutasi dari unit kerja yang telah ditetapkan.

* Masa Kontrak dan Sanksi: Masa perjanjian kerja adalah 5 tahun. PPPK diharapkan tidak mengajukan pengunduran diri sebelum memenuhi minimal masa kontrak 4,5 tahun. Pelanggaran aturan ini dapat berujung pada pemberhentian dengan hormat dan sanksi tidak diperbolehkan lagi mendaftar dalam penerimaan PPPK selanjutnya.

Alokasi Gaji dan Peringatan Kredit Bank

Meskipun Pemerintah Daerah menghadapi kondisi sulitnya kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Bupati memastikan bahwa penganggaran gaji bagi PPPK Tahap II sudah disiapkan mulai dari bulan Oktober 2025.

Terkait penerimaan gaji, Bupati mengingatkan para ASN yang baru diangkat agar bijak dalam mengelola keuangan.

“Saya ingin mengingatkan agar pengajuan kredit (termasuk ke Bank Kalbar) benar-benar diperhitungkan secara matang dan disesuaikan dengan kebutuhan. Hal ini penting agar gaji yang diterima setiap bulan tidak mengalami pengurangan yang signifikan, sehingga tidak berdampak pada kinerja Bapak/Ibu sekalian,” pesannya.

Sebagai penutup, Bupati meminta para PPPK segera melaksanakan tugas di unit penempatan masing-masing, menjaga kedisiplinan, bekerja secara profesional, menciptakan inovasi baru, serta memberikan pelayanan yang ramah dan baik kepada masyarakat.

Ia juga berharap para ASN dapat bersosialisasi dengan baik di lingkungan masyarakat untuk menciptakan suasana yang kondusif.

Penulis : Rovi Andila

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *