INFOKAPUASHULU.ID – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral pada Rabu, 20 Agustus 2025, sebagai upaya penanganan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, memberikan apresiasi atas terselenggaranya rakor tersebut.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan respons terhadap pidato kenegaraan Presiden terkait penertiban tambang ilegal.
Ia menyadari bahwa banyak warga Kapuas Hulu masih bekerja di sektor PETI.
“Pada rakor hari ini, kami membahas bagaimana penanganan dan mencari solusi terkait PETI. Sudah banyak masukan dari tokoh masyarakat yang diundang, dan ini akan menjadi dasar kita untuk membuat keputusan terkait solusinya,” ujar Fransiskus Diaan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu telah memfasilitasi masyarakat yang ingin membentuk koperasi untuk mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Sampai saat ini, sudah ada 22 koperasi yang difasilitasi, dengan tiga IPR yang sudah terbit dan 19 lainnya masih dalam proses.
Bupati Fransiskus Diaan berharap dengan adanya keputusan terbaru dari Menteri Sumber Daya Mineral (SDM) yang memuat petunjuk pelaksanaan dan teknis, IPR yang telah terbit dapat segera dikelola oleh masyarakat.
“Kami dari Pemkab akan terus berupaya memfasilitasi proses perizinan. Karena perizinan ini dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, kami akan terus berkomunikasi agar prosesnya bisa lebih cepat,” tambahnya.
Pemkab Kapuas Hulu menyatakan dukungan penuh untuk penerbitan izin-izin tersebut.
Pemkab juga fokus pada upaya memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat terkait hal ini.
Penulis : Rovi Andila