• Thu. Aug 21st, 2025

infokapuashulu.id

Bumi Uncak Kapuas

Bupati Kapuas Hulu Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2025: Prioritaskan Transparansi dan Akuntabilitas

Byinfokapuashulu.id

Jul 26, 2025

INFOKAPUASHULU.ID – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, menyampaikan Pidato Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Agenda rapat ini merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang bertujuan untuk mewujudkan penatausahaan keuangan yang optimal, transparan, dan akuntabel.

Bupati Diaan menjelaskan bahwa perubahan APBD tahun ini disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan landasan hukum yang kuat, meliputi Peraturan Pemerintah, Instruksi Presiden, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Menteri Keuangan, hingga Keputusan Gubernur Kalimantan Barat, serta realisasi pendapatan dan belanja daerah hingga Juni 2025.

Tujuan dan Pertimbangan Perubahan APBD

Perubahan APBD pada prinsipnya merupakan penyempurnaan dan perbaikan atas APBD murni Tahun Anggaran 2025. Tujuannya adalah untuk mengakomodasi berbagai perubahan pada target pendapatan maupun alokasi belanja daerah, termasuk pembiayaan daerah, dengan mempertimbangkan pencapaian target pendapatan, realisasi belanja, dan kondisi keuangan yang sedang dihadapi.

“Hal ini bertujuan agar target pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan pada perubahan APBD dapat terealisasi sesuai dengan kondisi yang ada,” ujar Bupati Diaan di Putussibau, Rabu, 23 Juli 2025

Ia juga memaparkan beberapa pertimbangan utama yang mendasari penyesuaian dan perubahan dalam pelaksanaan APBD 2025, antara lain:

* Penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

* Penyesuaian Dana Bagi Hasil (DBH) dari transfer Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.

* Penyesuaian pencatatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya.

* Penyesuaian belanja daerah berupa pergeseran antar jenis belanja, baik lintas perangkat daerah maupun antar program dan kegiatan.

* Beberapa kebutuhan prioritas dan kewajiban mendesak lainnya yang harus segera dilaksanakan oleh perangkat daerah.

Ringkasan Penyesuaian Anggaran

Dalam pidatonya, Bupati Fransiskus Diaan merincikan penyesuaian yang termaktub dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025:

1. Anggaran Pendapatan:
Secara keseluruhan, anggaran pendapatan mengalami pengurangan sebesar Rp96.238.559.952,00 (5,08%) dari semula Rp1.892.687.905.000,00 menjadi Rp1.796.449.345.048,00.

Penyesuaian ini terdiri dari:

* Pendapatan Asli Daerah (PAD): Mengalami penyesuaian positif sebesar Rp22.311.130.091,00 (25,17%), sehingga total PAD menjadi Rp110.966.431.091,00.

* Pendapatan Transfer: Mengalami penurunan sebesar Rp119.017.893.217,00 (6,65%), menjadi Rp1.671.735.251.783,00.

* Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Mengalami penyesuaian positif sebesar Rp468.203.174,00 (3,5%), menjadi Rp13.747.662.174,00.

2. Anggaran Belanja:
Anggaran belanja mengalami penurunan sebesar Rp85.193.889.341,00 (4,51%) dari semula Rp1.887.255.875.100,00 menjadi Rp1.802.061.985.759,00.

Penurunan ini tersebar pada empat jenis belanja:

* Belanja Operasi: Mengalami penurunan sebesar Rp14.576.816.245,00 (1,16%), menjadi Rp1.237.991.884.078,00.

* Belanja Modal: Mengalami penurunan signifikan sebesar Rp64.271.932.217,00 (24,07%), menjadi Rp202.746.067.560,00.

* Belanja Tidak Terduga: Tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp5.500.000.000,00.

* Belanja Transfer: Mengalami penurunan sebesar Rp6.345.140.879,00 (1,75%), menjadi Rp355.824.034.121,00.

3. Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan:

* Penerimaan Pembiayaan: Mengalami penyesuaian sebesar Rp11.044.670.611,00 dari semula Rp4.567.970.100,00 menjadi Rp15.612.640.711,00. Rasionalisasi ini berasal dari SiLPA Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Barat.

* Pengeluaran Pembiayaan: Dialokasikan untuk Penyertaan Modal Daerah pada Bank Kalbar sebesar Rp10.000.000.000,00 dan tidak mengalami perubahan.

Dengan memperhatikan berbagai pertimbangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu perlu melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kondisi kemampuan keuangan daerah.

Penulis : Rovi Andila

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *