INFOKAPUASHULU.ID – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayahnya.
Ia juga menyoroti upaya pemerintah daerah dalam menata kegiatan pertambangan rakyat agar lebih terarah dan legal.
Menurut Bupati Fransiskus, masyarakat Kapuas Hulu secara utuh memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan.
“Sudah pasti bagaimana kita selaku masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu secara utuh yang menjaga lingkungan itu sendiri,” ujarnya pada Senin (21/7/2025).
Terkait dengan aktivitas pertambangan rakyat, Bupati menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyediakan wadah melalui usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Usulan ini kemudian ditindaklanjuti untuk diterbitkan menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Untuk daerah Kabupaten Kapuas Hulu sendiri sudah ada beberapa IPR yang keluar untuk menata lingkungan itu sendiri,” terang Fransiskus Diaan.
Ia berharap, dengan adanya IPR ini, masyarakat yang bekerja di sektor pertambangan emas tradisional dapat ditata dan diarahkan ke wilayah-wilayah yang sudah memiliki izin dan legalitas.
Hal ini diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif pertambangan terhadap lingkungan serta memberikan kepastian hukum bagi para penambang.
Penulis : Rovi Andila