• Wed. Jul 30th, 2025

infokapuashulu.id

Bumi Uncak Kapuas

Tiga Raperda Inisiatif Diserahkan, DPRD Kapuas Hulu Fokus Tata Lingkungan, Pangan, dan Bangunan

Byinfokapuashulu.id

Jul 16, 2025

INFOKAPUASHULU.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu secara resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif kepada pihak eksekutif dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Senin (14/7/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kapuas Hulu, Yanto SP, didampingi Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu, Topan Ali Akbar. Hadir pula Wakil Bupati Kapuas Hulu Sukardi, Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, H. Mohd Zaini, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Kapuas Hulu.

Ketua DPRD Kapuas Hulu, Yanto SP, menyampaikan ada tiga Raperda Inisiatif DPRD yang dibahas, pertama Rancangan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), kedua penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, dan Bangunan Gedung.

Dia menambahkan salah satu poin penting dalam Raperda Inisiatif tersebut berkaitan dengan penyediaan cadangan pangan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi bencana di wilayah Kapuas Hulu.

“Salah satu yang disampaikan dalam pidato Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) adalah soal cadangan pangan. Ini penting untuk antisipasi bencana seperti banjir bandang. Pemerintah harus siapkan itu. Tapi kalau tidak ada dasar hukumnya, tentu akan sulit di sisi eksekutif. Ini urusan yang sangat urgen,” ujar Yanto SP dalam rapat.

Yanto menambahkan, DPRD mendorong lahirnya Perda Inisiatif agar pemerintah daerah memiliki landasan hukum dalam mengalokasikan anggaran darurat. Menurutnya, kejadian bencana alam seperti banjir sering datang tiba-tiba, dan tanpa regulasi yang jelas, upaya penanganan bisa terhambat.

“Kita harus jeli melihat situasi. Kalau bencana tiba-tiba datang, jangan sampai pemerintah bingung cari anggarannya. Perda ini akan jadi payung hukum,” tegasnya.

Selain itu, DPRD Kapuas Hulu juga menyoroti pentingnya revisi terhadap Perda tentang Bangunan Gedung. Meskipun aturan sebelumnya telah ada, Yanto menilai perlu ada penyesuaian terhadap regulasi yang lebih aktual.

“Bangunan yang dulu perlu ditata ulang. Ini bisa dilakukan dengan revisi perda dan mekanisme lebih lanjut agar sesuai dengan aturan terbaru,” katanya.

Rapat Paripurna ini menjadi langkah awal dalam proses pembahasan lanjutan antara legislatif dan eksekutif guna menyempurnakan Raperda yang diusulkan, sebelum nantinya ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Penulis : Rovi Andila

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *