INFOKAPUASHULU.ID – Wakil Bupati Kapuas Hulu, Sukardi, menyampaikan pidato tanggapan Bupati Kapuas Hulu terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hak Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2025.
Pidato tersebut disampaikan dalam sidang dewan yang terhormat, sebagai respons atas pidato pengantar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada 14 Juli 2025.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sukardi mengawali dengan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa dan menyampaikan terima kasih kepada pimpinan sidang dewan atas kesempatan yang diberikan.
Beliau menekankan pentingnya sinergitas antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan pembangunan melalui pembentukan Peraturan Daerah.
“Pelaksanaan otonomi daerah memerlukan sinergitas antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Daerah untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat dan memajukan pembangunan,” ujar Sukardi di Putussibau, Selasa 15 Juli 2025.
Beliau juga menjelaskan bahwa Peraturan Daerah dibentuk atas persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah, serta memuat materi penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, dan penjabaran peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk muatan lokal.
Apresiasi disampaikan kepada DPRD Kabupaten Kapuas Hulu atas penyusunan ketiga Raperda inisiatif tersebut, yang merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketiga Raperda yang menjadi fokus tanggapan Bupati Kapuas Hulu adalah:
* Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
* Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
* Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang Bangunan Gedung.
Tanggapan Terhadap Raperda RPPLH
Wakil Bupati Sukardi menyambut baik Raperda tentang RPPLH, mengingat pentingnya perencanaan tertulis yang memuat potensi, permasalahan, serta upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam kurun waktu 30 tahun, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
“Diharapkan pemanfaatan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup,” jelasnya.
RPPLH ini diharapkan menjadi payung hukum untuk mendukung penguatan tata kelola pemerintahan dan kelembagaan masyarakat dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta peningkatan ketahanan menghadapi perubahan iklim.
Beberapa saran perbaikan untuk Raperda RPPLH meliputi:
* Perubahan kata “RPLLH” menjadi “RPPLH” pada Pasal 2.
* Perubahan kata “Acuan” menjadi “Dasar” pada Pasal 3 huruf c, terkait penyusunan dokumen perencanaan.
* Penghapusan Pasal 7 karena dianggap tidak sesuai dengan isi Bab IV (Jangka Waktu).
* Perubahan redaksi pada Pasal 10 Ayat 2 mengenai pembinaan dan pengawasan agar “didelegasikan” kepada perangkat daerah terkait.
* Perubahan redaksi pada Pasal 10 Ayat 3 mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan agar “dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
* Perubahan redaksi pada Pasal 14 huruf b terkait penyesuaian dokumen perencanaan.
Tanggapan Terhadap Raperda Cadangan Pangan Pemerintah
Mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, Wakil Bupati Sukardi mengapresiasi penyusunannya sebagai tindak lanjut amanat UUD 1945 Pasal 28A dan 28C Ayat (1), serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Dengan adanya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, diharapkan dapat menjamin ketersediaan pangan, terutama pada saat terjadi krisis atau bencana, serta untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di daerah,” ungkap Sukardi.
Beliau juga berharap Raperda ini dapat segera mengatur pengelolaan, pengadaan, dan penyaluran cadangan pangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya yang rentan terhadap kerawanan pangan dan kemiskinan.
“Raperda ini diharapkan dapat segera selesai di tahun 2025 ini, sehingga pengadaan cadangan pangan daerah Kabupaten Kapuas Hulu dapat dilaksanakan di tahun 2025 dan di tahun selanjutnya, terutama mengingat bencana banjir sudah mulai terjadi di beberapa kecamatan tahun 2025 ini,” tambahnya.
Tanggapan Terhadap Raperda Bangunan Gedung
Wakil Bupati Sukardi menyampaikan penghargaan atas penyusunan Raperda tentang Bangunan Gedung. Beliau mengakui bahwa Kapuas Hulu telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, namun diperlukan penyesuaian dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung merupakan instrumen penting yang mendukung Pemerintah Daerah dalam menjalankan fungsinya untuk membina, mengatur dan mengendalikan pertumbuhan bangunan gedung di daerah,” tegasnya.
Secara umum, substansi Raperda ini dinilai telah selaras dengan peraturan perundang-undangan dan mengakomodasi unsur kepentingan umum maupun kedaerahan.
Wakil Bupati Sukardi juga menyarankan adanya pasal khusus mengenai ketentuan keandalan bangunan gedung untuk penyandang disabilitas, guna mendukung bangunan gedung yang ramah bagi semua kalangan masyarakat.
Mengakhiri pidatonya, Wakil Bupati Sukardi berharap ketiga Raperda inisiatif DPRD ini dapat disempurnakan dari aspek legal drafting dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Beliau juga berharap mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari DPRD terkait saran, masukan, dan tanggapan yang telah disampaikan, sebagai upaya memastikan Raperda ini tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, terutama dari segi kewenangan Pemerintah Kabupaten.
Penulis : Rovi Andila