INFOKAPUASHULU.ID – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas bersama dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (20/1/2025).
Tiga Raperda itu adalah 1. Raperda Kabupaten Kapuas Hulu tentang perubahan kelima atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 2. Raperda Kabupaten Kapuas Hulu tentang pendirian Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda); dan 3. Raperda Kabupaten Kapuas Hulu tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah Uncak Kapuas.
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menegaskan Raperda Kabupaten Kapuas Hulu tentang perubahan kelima atas Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, merubah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dengan tipelogi A. Perangkat daerah ini akan melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan.
“Adapun berkaitan dengan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Kapuas Hulu akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Bupati Kapuas Hulu,” ungkap Fransiskus.
Selanjutnya terkait Raperda Kabupaten Kapuas Hulu tentang pendirian perseroan terbatas Uncak Kapuas Mandiri, kata Fransiskus, Raperda ini akan memuat tata kelola perusahaan dalam beberapa hal yakni, optimalisasi sumber daya, pelestarian lingkungan hidup, ekonomi dan daya saing.
Kegiatan usaha perseroan terbatas Uncak Kapuas Mandiri (perseroda) meliputi:
A. Jasa konstruksi;
B. Perdagangan umum;
C. Perindustrian;
D. Transportasi;
E. Pertambangan;
F. Perminyakan dan migas;
G. Kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, perikanan;
H. Pariwisata;
I. Perbankan;
J. Properti;
K. Perhotelan;
L. Farmasi; dan/atau
M. Penyeberangan, jalan dan jembatan.
“Maksud dari pendirian perseroan terbatas Uncak Kapuas Mandiri (perseroda) adalah untuk mendukung peningkatan laju pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah dalam usaha memenuhi kebutuhan rakyat dan memperluas lapangan kerja serta untuk meningkatkan potensi pendapat asli daerah,” pungkasnya.
Berkaitan dengan Raperda Kabupaten Kapuas Hulu tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah Uncak Kapuas, kata Bupati, hal ini dilatarbelakangi semakin berkembangnya kebutuhan pelayanan masyarakat yang disesuaikan dengan keadaan dan kondisi sekarang.
“Sebab itu kegiatan usaha dalam Perumda Uncak Kapuas ditambah,” ujar Fransiskus.
Bupati memaparkan kedepannya usaha Perumda Uncak Kapuas mencakup:
A. Bidang perhotelan;
B. Bidang perdagangan umum;
C. Bidang farmasi;
D. Bidang transportasi;
E. Bidang penyeberangan, jalan dan jembatan;
F. Bidang perkebunan;
G. Bidang perikanan;
H. Bidang pengembangan, pengelolaan taman kota, dan
Kawasan hijau;
I. Bidang pertanian;
J. Bidang peternakan;
K. Bidang pariwisata; dan
L. Bidang perindustrian.
Dengan adanya perubahan dalam bidang usaha pada Perumda Uncak Kapuas diharapkan memberi efek peningkatkan pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan mengutamakan industri jasa dalam rangka peningkatan pelayanan publik serta meningkatkan pendapatan asli daerah; kemudian turut serta dalam pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Kapuas Hulu khususnya dalam rangka untuk mencapai visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
“Kami mengharapkan masukan dan tanggapan dari para anggota Dewan yang terhormat, dalam rangka menyempurnakan tiga Raperda ini, karena setelah dibahas bersama, Raperda ini akan ditetapkan menjadi Peraturan
Daerah,” tuntasnya.