• Fri. Jan 24th, 2025 4:09:15 AM

infokapuashulu.id

Bumi Uncak Kapuas

Pemda Kapuas Hulu Perpanjang Tenaga Kontrak Yang Mengikuti Seleksi PPPK

Byinfokapuashulu.id

Jan 15, 2025

INFOKAPUASHULU.ID – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu, Adji Winursito menyampaikan, sesuai dengan amanat Undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023, memang kita diamanatkan untuk menata tenaga kontrak, dalam batas waktu paling lambat Desember 2024.

“Kita sudah menata dan mendata para tenaga kontrak dari Maret 2024, dalam berjalannya waktu, sebagian sudah mengikuti seleksi PPPK tahap pertama, itu untuk yang terdata di pangkalan data BKN atau sering kita sebut database BKN,” katanya di Putussibau Selatan, Kapuas Hulu, Rabu (15/1/2025).

Adji menyampaikan, beberapa waktu yang lalu pada tanggal 31 Desember 2024, sudah diumumkan kelulusan bagi peserta tes seleksi kompetensi PPPK tahap pertama, sekarang proses mereka sedang pemberkasan untuk mengusul Nomor Induk PPPK (NI PPPK) yang tahap pertama.

“Kemudian sisanya, mereka sedang melengkapi pendaftaran, hari ini merupakan hari terakhir untuk pendaftaran PPPK tahap kedua, harapan kita para tenaga kontrak yang sudah memenuhi masa kerja minimal 2 tahun dan terus menerus bekerja di instansi pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, mereka bisa segera mendaftar, karena pada hari ini akan ditutup,” tegas Adji.

Lanjut Adji, setelah mereka mendaftar, tentu ada tahapan verifikasi bagi para pelamar di tahap kedua, setelah verifikasi baru pengumuman kelengkapan berkas, bagi yang lulus memenuhi syarat, bagi yang tidak tentunya statusnya tidak memenuhi syarat, tapi tentunya akan ada masa sanggah.

“Kemudian untuk rencana tes PPPK tahap kedua rentang waktunya pertengahan April – Mei 2025, sambil kita menunggu jadwal pastinya dari BKN,” katanya.

Adji menjelaskan, untuk usul NI PPPK tahap pertama yang sudah selesai, akan dimulai pada bulan Februari, full selama satu bulan, rencana penyerahan SK harapan kita pada bulan Mei 2025 ini NI PPPK sudah bisa kita serahkan.

“Sedangkan untuk PPPK tahap kedua itu perkiraan kita bulan September 2025, sudah bisa kita serahkan,” katanya.

Kemudian, kata Adji, terkait dengan penataan tenaga kontrak dan sesuai dengan amanat undang-undang ASN, pelarangan pengangkatan tenaga kontrak kembali, yang diperbolehkan pengangkatan tenaga ASN, selain tenaga ASN tidak di perbolehkan.

“ASN terdiri dari dua, PNS dan PPPK,” katanya.

Adji mengatakan, tenaga kontrak yang NI PPPK -nya belum keluar atau yang sedang dalam proses tahap ke dua, sudah ada dasar kita dari Menpan untuk memperpanjang kontrak mereka.

“Surat edaran bupati juga sudah kita edarkan ke OPD sampai ke kecamatan maupun kelurahan, yang menjelaskan bahwa, yang pertama, kepala instansi dilarang untuk mengangkat tenaga kontrak atau apapun sebutannya, sesuai amanat undang-undang ASN, yang kedua, akan dilakukan perpanjangan tenaga kontrak, khusus tenaga kontrak yang sedang berproses di dalam seleksi PPPK, baik seleksi di tahap pertama maupun seleksi di tahap kedua,” katanya.

Sehingga lanjut Adji, perpanjangan SK kontrak mereka, khusus bagi para tenaga kontrak yang sedang berproses di dalam seleksi PPPK, tentunya ada dua, yang pertama yang hanya akan dikontrak sampai bulan April, karena bulan Mei tahap pertama sudah diserahkan nomor induknya, terus yang tahap kedua sampai hanya bulan Agustus, karena bulan September Nomor Induk PPPK tahap ke dua sudah kita serahkan.

“Itu untuk sebuah konsep penataan undang-undang non ASN terhadap tenaga kontrak kita tadi,” tuntasnya. (Rovi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *