INFOKAPUASHULU.ID – Kepala UPT. Pengelola Pasar Daerah dan Layanan Metrologi Legal Fransiskus Yanuarius Adryanto, menyampaikan ada 3 SPBU dari 17 SPBU yang aktif di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu telah habis masa berlaku tera.
“Saya berharap SPBU yang belum ditera ulang, agar segera menyampaikan permohonannya untuk selanjutnya dijadwalkan untuk ditera ulang,” katanya, Senin (13/1/2025).
Ia menegaskan pihak SPBU yang telah habis masa berlaku tera segera menyurati pihaknya, untuk kemudian dilaksanakan tera ulangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kapuas Hulu, Sargito menyampaikan, tera ulang ini kan dilaksanakan satu kali dalam setahun, yang bersifat wajib sesuai amanat UU nomor 2 tahun 1981.
“Tentang Metrologi Legal dan dalam rangka perlindungan terhadap konsumen sebagaimana tertuang dalam UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen” pungkasnya. (Rovi)