INFOKAPUASHULU.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu, Rupinus, meminta kepada Kepala Desa untuk selalu memperhatikan aturan yang telah ditetapkan oleh Kemendes maupun melalui peraturan Bupati dalam penggunaan anggaran Desa.
“Di situ sudah jelas, ada aturan-aturan penggunaan dana desa,” kata Rupinus, Kamis (9/1/2025).
Kita juga sudah menerapkan Cast Management System (CMS), kata Rupinus, Adanya CMS mewujudkan administrasi yang transparan, cepat dan mudah, dalam pengelolaan anggaran desa.
“Kita juga sudah menerapkan CMS supaya digunakan dengan baik,” pesan Rupinus.
Rupinus menyampaikan, mudah-mudahan di tahun ini juga, mungkin di awal tahun atau beberapa bulan kedepan, kita juga akan melaksanakan sistem siskeudes online.
“Dengan adanya dua aplikasi ini, kami harapkan desa bisa melaksanakan ini, sehingga nanti penggunaan dana desa tepat sasaran,” pungkasnya. (Rovi)