• Sat. Dec 28th, 2024

infokapuashulu.id

Bumi Uncak Kapuas

Ketahuan Merokok, Pelajar dan Pemilik Kantin Diamankan Satpol PP Kapuas Hulu

Byinfokapuashulu.id

Nov 6, 2024

INFOKAPUASHULU.ID – Pada hari rabu 6 november 2024 pukul 09.00 WIB Satpol PP Kapuas Hulu yang didampingi Lurah dan Kasi trantib beserta Ketua RT 001 RW 001 Kelurahan Kedamin Hulu melakukan penertiban pemilik kantin yang berada diluar sekolah yang menjual rokok kepada pelajar beserta 6 orang pelajar salah satu sekolah di Kelurahan Kedamin hulu.

Kasat Pol PP Kapuas Hulu, Bahtiar, menyampaikan, 2 minggu sebelum penertiban sat pol pp menerima aduan dari pihak sekolah, bahwa terdapat siswanya yg sering keluar lingkungan sekolah dan merokok.

“Pihak sekolah menyampaikan bahwa siswa siswa tersebut terkadang melompati pagar yg dipasang pihak sekolah tetapi mereka nekat melompat pagar tersebut utk jajan dan merokok diluar lingkungan sekolah,” katanya.

Bahtiar menyampaikan, pihak sekolah sudah berupaya melarang siswa siswa nya untuk tidak keluar lingkungan sekolah, tetapi mereka bandel dan melawan guru ketika diingatkan oleh para guru, oleh sebab itu para guru meminta sat pol pp membantu menertibkan siswa mereka.

“Di waktu terpisah warga RT 001/RW 001 juga ada membuat aduan tentang keresahan warga melihat salah satu kantin di dekat sekolah menjual rokok kepada para pelajar, warga meminta sat pol pp menertibkan warung tersebut,” katanya.

Kata Bahtiar, pihak sat pol pp selama 3 hari melakukan pengintaian untuk mengecek kebenaran aduan ya g disampaikan guru dan warga dan memang benar di lokasi yg dilaporkan setiap hari pelajar membeli rokok dikantin yg tidak jauh dari sekolah merokok di areal kosong pada jam istirahat.

“Oleh sebab itu kami hari ini rabu 3 november 2024 melakukan penertiban terhadap pemilik kantin dan 6 orang siswa yang kedapatan membeli rokok dikantin dan merokok di lokasi dekat sekolah,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, lanjut Bahtiar, para siswa dan pemilik kantin dikenakan pasal pelanggaran perda trantibum nomor 9 tahun 1978 & perda nomor 12 tahun 2018 perlindungan anak dan semua pelaku di amankan ke kantor Sat Pol PP utk diberikan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yg sama.

“Sat pol pp menghimbau kepada para pemilik kantin, warkop, warner, cafe agar tidak menyediakan tempat bagi pelajar yg bolos sekolah atau merokok atau bermain game pada jam sekolah ataupun diluar jam sekolah hingga dini hari,” pungkasnya. (Rovi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *