INFOKAPUASHULU.ID – Sekda Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Kapuas Hulu, dan melibatkan barang bukti dari 60 perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak Agustus 2023 hingga Oktober 2024.
Dalam pemusnahan ini, barang bukti yang dimusnahkan termasuk narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, senjata tajam, serta barang-barang terkait tindak pidana lain seperti judi, persetubuhan, dan illegal fishing.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara penghancuran menggunakan blender untuk narkotika, pembakaran, serta pemotongan untuk barang bukti lainnya.
Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini, memberikan apresiasi kepada Kejari Kapuas Hulu atas langkah-langkah efektif yang diambil dalam menegakkan hukum, terutama dalam memberantas kejahatan narkoba.
“Saya mengajak semua pihak untuk terus meningkatkan pengawasan dan kerja sama dalam upaya menekan peredaran narkoba di wilayah Kapuas Hulu,” katanya.
Lanjut Sekda, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen serius dari aparat penegak hukum, termasuk Polres Kapuas Hulu, dalam memerangi berbagai bentuk kejahatan yang terjadi di daerah tersebut, khususnya narkotika.
“Dengan tindakan tegas ini, diharapkan para pelaku kejahatan mendapat efek jera dan peredaran narkotika di wilayah Kapuas Hulu dapat ditekan,” tuntasnya. (Rovi)