KAPUAS HULU, infokapuashulu.id – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menghadiri Deklarasi Open Defecation Free (ODF) Desa Gerayau, Desa Benuis dan Desa Sekubah, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (17/7/2024).
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, deklarasi stop buang air besar di sembarang tempat atau ODF, merupakan wujud pemberdayaan masyarakat desa, yang dengan kemandiriannya, mampu merubah perilaku masyarakat menuju perilaku hidup yang lebih bersih dan sehat.
“Dari masyarakat yang buang air besar di sembarang tempat, menjadi buang air besar di jamban yang sehat, hal ini merupakan bentuk komitmen yang tinggi dari masyarakat dalam upaya pencegahan penyakit berbasis lingkungan,” katanya.
Bupati berharap, dengan di dekalrasikannya 3 desa ini sebagai desa ODF, bisa menjadikan permulaan untuk menjadi desa STBM, karena seperti yang kita ketahui bahwa, desa ODF adalah permulaan untuk kita melkasanakan 5 pilar STBM.
“Maka dari itu kedepannya saya tunggu peningkatan kecamatan selimbau ini sebagai desa STBM,” ujarnya.
Bupati berpesan, kepada masyarakat
di kecamatan selimbau, agar jamban yang ada di tepian sungai dan kali tidak digunakan lagi untuk buang air besar.
“Kepada seluruh kepala desa, untuk dapat membuat peraturan desa, terkait jamban disungai atau kali, dengan harus tulisan “tidak boleh buang air besar di sungai dan dilarang membuang sampah di sungai” sehingga angka kasus penyakit karena pencemaran lingkungan tidak menjadi meningkat, serta meningkatkan perubahan perilaku masyarakat menjadi lebih bersih dan sehat,” pungkas Bupati. (ROV)