KAPUAS HULU, infokapuashulu.id – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu, Agustinus Sargito, menyampaikan, pihaknya rutin melakukan pengawasan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kapuas Hulu.
“Kami juga rutin melakukan tera ulang di SPBU, setiap ada permohonan dari pemilik,” ujar Sargito, di Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Kamis (4/7/2024).
Sargito menyampaikan, saat ini jumlah SPBU yang ada diwilayah Kabupaten Kapuas Hulu ada 19 SPBU, setiap SPBU juga wajib di tera ulang.
“Adapun tujuan dilakukan tera dan tera ulang, untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha, dalam hal menjamin kebenaran ukuran dalam bertransaksi,” ucapnya.
Sehingga, ucap Sargito, tidak ada yang dirugikan, terutama konsumen.
“Dan masyarakat juga merasa puas dengan pelayanan pihak SPBU,” ucapnya.
Sargito berharap, supaya semua alat UTTP yang sudah ditera dan ditera ulang, agar tidak diotak-atik lagi, karena jika hal itu terjadi, maka akan ditindak tegas jika terbukti.
“Sesuai dengan slogan Metrologi Legal, memperdaya ukuran, menghilangkan kepercayaan,” tuntasnya.
Penulis : Rovi Andila