KAPUAS HULU, infokapuashulu.id – Seorang pria berinisial TW ditangkap Tim Tangkap Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Pidsus Kejari Kapuas Hulu, yang bekerjasama dengan pihak Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Sebelumnya ,TW mangkir tiga kali saat akan dimintai keterangan oleh Kejari Kapuas Hulu.
TW merupakan calon tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Tahun 2019 lalu di Desa Datah Diaan, Kecamatan Putussibau Utara, Kapuas Hulu.
Ia ditangkap di Pontianak pada Jumat (21/06/2024).
“TW ini adalah calon tersangka, yang merupakan Direktur dari CV. Sinar Berkat, yang ditunjuk oleh pihak Desa Datah Diaan pada tahun 2019 lalu sebagai penyedia jasa atau pelaksana pada pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohydro (PLTMH) tahun 2019 dengan menggunakan ADD Rp1,2 miliar. Namun pekerjaan tersebut sampai saat ini terbengkalai atau tidak selesai,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu, Lasido Haritson Panjaitan kepada seorang Wartawan, Sabtu (22/06/2024).
Dijelaskan Lasido, calon tersangka tersebut telah dipanggil sebagi saksi sesuai alamatnya di Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara patut sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan mangkir sehingga pada Jum’at (21/06/2024) sekitar pukul 14.35 WIB, calon tersangka tersebut langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menjalani pemeriksan sebagai saksi, guna dimintai keterangan dan diproses hukum.
Kemudian, lanjut Lasido, setelah diperiksa sebagai saksi TW akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Setelah dilakukan penghitungan, diketahui bahwa kerugian negara yang timbul akibat kegiatan tersebut yakni sebesar Rp963 juta,” jelasnya.
Menurut Lasido, tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.