KAPUAS HULU, infokapuashulu.id – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kapuas Hulu, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rinto Sihombing, menyampaikan, pada hari Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, korban bernama RH pulang dari berbelanja katak untuk makanan ikan arwana miliknya dan memarkirkan sepeda motor Yamaha Aerox di garasi rumahnya di Dusun Pelentar Jaya, Desa Dangkan Kota, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu. Sekitar pukul 10.00 WIB, RH duduk di teras rumah dan menyadari sepeda motornya hilang.
“Setelah bertanya kepada tetangga dan orang di rumah, RH mengetahui bahwa tidak ada yang mengetahui keberadaan motor tersebut, RH kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Silat Hulu,” kata Iptu Rinto Sihombing, Rabu (29/5/2024).
Lanjut Iptu Rinto Sihombing, kemudian Polisi dari Polsek Silat Hulu segera melakukan pencarian dan menginformasikan ke Polsek Seberuang karena diduga pelaku melarikan diri ke arah Sejiram.
“Tak lama kemudian, Polsek Silat Hulu menerima informasi bahwa sepeda motor beserta pelaku telah diamankan oleh Polsek Seberuang,” ujar Iptu Rinto.
Iptu Rinto menuturkan, Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan tersangka berinisial J (33 tahun) dan barang bukti, bekerja sebagai wiraswasta, dan beralamat di Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak.
“Barang bukti yang diamankan meliputi, 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox, 1 buah BPKB atas nama pelapor, 1 buah STNK atas nama pelapor, 1 buah kunci kontak motor Yamaha Aerox,” jelas Iptu Rinto.
Iptu Rinto mengungkapkan, motif pelaku adalah karena melihat kunci sepeda motor masih berada di motor korban sehingga timbul niat untuk mencurinya, pelaku kemudian mendorong motor tersebut ke jalan, menghidupkannya, dan membawa pergi ke arah Bongkong.
“Pelaku dikenakan pasal 362 atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 hingga 7 tahun penjara,” tuntas Iptu Rinto.
Penulis : Rovi Andila