KAPUAS HULU, infokapuashulu.id – Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, menghadiri Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas), dalam rangka pendaftaran tanah ulayat di Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kapuas Hulu, Kamis (16/5/2024). Program ini dilaksanakan untuk memberikan hak pengelolaan tanah kepada masyarakat adat.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat menyampaikan, menyambut baik kegiatan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Kapuas Hulu, Kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang- Undang Dasar 1945 pada pasal 18B ayat (2) yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
“Kemudian pada pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Hak ulayat diakui “sepanjang menurut kenyataannya masih ada” dan juga sekaligus implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.
Wabup menyampaikan, Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari apa yang sudah kami lakukan, yakni diantaranya dengan penerbitan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan beberapa SK Bupati Kapuas Hulu, diantaranya, SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 131/DLH/2021 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku Dayak Iban Menua Kulan Ketemenggungan Iban Jalai Lintang, Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 127/DLH/2021 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku Dayak Iban Menua Kelayam Ketemenggungan Suku Dayak Iban Batang Kanyau Desa Menua Sadap, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 130/DLH/2021 tentang Pengakuan dan
Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku Dayak Iban Menua Ungak Ketemenggungan Iban Jalai Lintang, Desa Langan Baru, Kecamatan Embaloh
Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 561 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Iban Menua Sungai Utik Ketemenggungan Jalai Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.
“Pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Hukum Adat sangatlah penting, karena harus diakui tradisional masyarakat hukum adat lahir dan telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk,” katanya.
Namun dalam perkembangannya, kata Wabup, hak-hak tradisional inilah yang harus menyesuaikan
dengan prinsip-prinsip dan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui persyaratan-persyaratan normatif dalam peraturan perundang-
undangan itu sendiri. Hal ini juga sejalan dengan tujuan utama yang ingin dicapai dalam pengelolaan
hutan yaitu Masyarakat Sejahtera, Hutan Lestari. Dalam rangka pencapaian tujuan tersebut, maka keberadaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten
Kapuas Hulu merupakan bagian yang integral dan perlu mendapat perhatian serius.
“Selain itu kami, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu juga telah menetapkan beberapa Masyarakat Hukum Adat lain dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, antara lain: Ketemenggungan Dayak Kalis Desa Nanga Danau, Ketemenggungan Dayak Kalis Desa Nanga Tubuk, Ketemenggungan Dayak Kalis Desa Rantau Kalis, dan Masyarakat Hukum Adat Dayak Punan Uheng Kereho,” ucapnya.
Namun, ucap Wabup, karena memang bidang tanahnya belum sepenuhnya clean & clear seperti masih berada dalam Kawasan Hutan, dan sebagainya, maka belum dapat dilaksanakan Pendaftaran Tanah Ulayatnya pada tahun ini. Pada kesempatan yang berbahagia ini perlu kami sampaikan bahwa. Jumlah MHA sampai Desember 2023 sebanyak 22 MHA.
“Pada kesempatan ini juga saya sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada NGO AMAN yang banyak berkontribusi terkait pengusulan MHA selama ini. Semoga kedepannya AMAN tetap eksis membantu masyarakat kami dalam pengusulan MHA sebagai wujud dan upaya kita bersama dalam melindungi dan melestarikan Masyarakat Hukum Adat,” tuntasnya.