KAPUAS HULU, infokapuashulu.id – Pengadilan Negeri (PN) Putussibau menjatuhkan hukuman mati Warga Negara (WN) Malaysia, Dom Sebau selaku terdakwa dalam perkara tindak pidana penyelundupan narkotika jenis sabu, terdakwa terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengedar sabu seberat 21 Kg itu menangis ketika vonis mati dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Putussibau, Senin (13/05/2024).
Humas Pengadilan Negeri Putussibau, Christa Yulianta Prabandana, menyampaikan untuk perkara tindak pidana narkotika atas nama Terdakwa Dom Sebau, yang ditangkap pada Oktober 2023 kemudian mulai diperiksa/disidangkan di Pengadilan Negeri Putussibau pada Februari 2024 divonis pidana mati oleh Majelis Hakim.
“Karena banyaknya jumblah barang bukti sejumblah 21 Kilogram dan juga terdakwa terbukti, terlibat di dalam sindikat peredaran gelap narkotika sebagai perantara, didalam jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram,” katanya.
Adapun itu, kata Christa, didalam persidangan, setelah keputusan dibacakan, baik terdakwa, penasehat hukum maupun penuntut umum, menyatakan mareka pikir-pikir selama 7 hari, sebelum mareka mengambil sikap.
“Apakah mareka akan mengajukan banding atau menerima keputusan,” ujarnya.
Adapun banding itu sendiri, ucap Christa, Pengadilan Putussibau tetap akan memfasilitasi, memberikan hak bagi para pihak, baik terdakwa, penasehat hukum maupun penuntut umum, untuk mengajukan upaya hukum.
“Dan kami akan berkerja sebaik mungkin, menyampaikan hak-hak tersebut, dalam adanya upaya hukum banding, sehingga upaya bandingnya dapat segera di proses,” pungkasnya. (ROV)