KAPUAS HULU, infokapuashulu.id – Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu, Ade Ahadi menyampaikan, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kemudian peraturan Presiden, seluruh masyarakat kususnya di kabupaten Kapuas Hulu itu wajib melaksanakan program Identitas Kependudukan Digital (IKD), sejauh ini baru 1,76 persen Warga Kapuas Hulu Gunakan IKD.
“Jadi nantinya, semua pelayanan itu berbasis Information AND Technology (IT), jadi tidak ada lagi mengunakan cetak kartu,” ujarnya, Selasa (16/4/2024).
Ade menyampaikan, melalui identitas kependudukan digital, semua ada di handphone masing – masing, jadi nanti semua jenis pelayanan, mengacu menggunakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang ada di handphone, jadi pelayanan melalui digital semua.
“Itu merupakan program dari presiden Jokowi, sampai bulan Juni seharusnya semua sudah selesai, semua masyarakat sudah mengunakan identitas kependudukan digital,” katanya.
Harapanya, kata Ade, mudah – mudahan semua masyarakat memahami, meskipun jaringan di Kapuas Hulu ini agak kurang bagus, terutama di daerah – daerah perdalaman dan masyarakat yang pengguna henpone juga agak kurang untuk di daerah – daerah perdalam, mungkin bisa menyesuaikan kedepannya nanti.
“Kemudian itu juga program dari Komimfo, semua masyarakat perdalaman nanti akan dibangun jaringan, guna untuk mendukung identitas kependudukan digital,” pungkas Ade.